Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan, diantaranya Beras Oplosan

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BB Beras Oplosan

BB Beras Oplosan

SUMENEP, detikkota.com – 93 Barang Bukti (BB) dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (30/11/2022).

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Sumenep, Jalan KH Mansyur, Desa Pabian, Kecamatan Sumenep Kota. Pemusnahan itu hasil dari tindak kejahatan mulai Bulan Juli hingga November 2022.

Hadir Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Kapolres AKBP Edo Satya Kentriko dan Dandim 0827/Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi dalam kegiatan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejari Sumenep Trimo menjelaskan, BB yang dimusnahkan itu sudah inkrah atau putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) dan diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara.

“Pemusnahan BB tersebut sebanyak 93 perkara dengan jumlah terpidana sebanyak 113 orang,” ucap Kejari Trimo.

BB tersebut rinciannya ada beras oplosan sebanyak 16,35 ton, terpidana 39 orang, senjata tajam (sajam) 8 bilah, pakaian 32 buah dan alat-alat 15 buah dari 29 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dan Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum).

Sedangkan dari 64 perkara narkotika dan psikotropika itu rinciannya, sabu seberat 239,31 gram, pil logo Y sebanyak 3.376 butir, HP 35 unit, alat hisap 17 buah, terpidana 74 orang, pasal 127 ada 46 orang dan pasal 112 ada 13 orang, pasal 114 ada 4 orang dan pasal 196 dan 197 sebanyak 1 orang.

“Pasal yang terbukti rata-rata pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” paparnya.

Disinggung terkait perkara beras oplosan, Kajari Trimo menegaskan, bahwa beras oplosan tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan pada konsumen.

“Perkara itu adalah pengoplos beras dengan tidak layak mutu,” jelasnya.

Kajari juga menambahkan, kinerja yang dihasilkan itu tidak terlepas dari kolaborasi dengan Pemkab Sumenep berikut stakeholder.

Berita Terkait

Nenek di Pasean Pamekasan Hilang Usai Tinggalkan Rumah
Kebakaran di Pamekasan Hanguskan Dapur dan Kandang, Seekor Sapi Mati
Wali Kota Ajak Warga Probolinggo Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kondusivitas
Pemkab Sumenep Gelar FGD Pengendalian Inflasi Daerah
Diskominfo Sumenep Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Pemkot Surabaya Beri Penghargaan kepada 37 Warga Penjaga Ketertiban Kota
Menjaga Masa Kini, Menyelamatkan Masa Depan: Penolakan Survei Seismik di Laut Kangean
Ngopi Bareng Wartawan, Wali Kota Aminuddin Paparkan Capaian Ekonomi dan Ajak Jaga Kondusivitas

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 15:08 WIB

Nenek di Pasean Pamekasan Hilang Usai Tinggalkan Rumah

Kamis, 18 September 2025 - 15:04 WIB

Kebakaran di Pamekasan Hanguskan Dapur dan Kandang, Seekor Sapi Mati

Kamis, 18 September 2025 - 15:02 WIB

Wali Kota Ajak Warga Probolinggo Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kondusivitas

Kamis, 18 September 2025 - 13:50 WIB

Pemkab Sumenep Gelar FGD Pengendalian Inflasi Daerah

Kamis, 18 September 2025 - 13:48 WIB

Diskominfo Sumenep Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Berita Terbaru

Nenek Khotijah (59), warga Dusun Bajur Barat, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Pamekasan, yang dilaporkan hilang sejak Rabu malam (17/9/2025).

Peristiwa

Nenek di Pasean Pamekasan Hilang Usai Tinggalkan Rumah

Kamis, 18 Sep 2025 - 15:08 WIB