Dugaan Korupsi Gedung Dinkes, Kapolres Sumenep Akui Alot dalam Penuhi Alat Bukti dan Perbuatan Melawan Hukum

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Kasus Dugaan Korupsi Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, saat ini masih belum P21.

“Untuk status berkas masih P19,”kata AKBP Edo Satya Kentriko saat setelah menghadiri acara Hari Pers Nasional di Balai PWI Sumenep Kamis, 9 Februari 2023.

Kapolres Sumenep mengakui soal berkas kasus dugaan korupsi Gedung Dinkes ini belum P21 karena pada soal pemenuhan alat bukti dan pemenuhan perbuatan melawan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi yang rada alot ini terkait pemenuhan alat bukti dan pemenuhan perbuatan melawan hukumnya yang terus kita dalami. dan ini diasestensi oleh langsung oleh Bapak Kajari,” kata dia menerangkan.

Untuk diketahui, gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep yang dibangun pada tahun 2014 dari APBD Sumenep senilai Rp. 4,5 miliar ini berujung kepada dugaan korupsi dan menyeret pelaksana proyek Imam Mahmudi sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek tersebut.

Imam Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep pada medio akhir bulan Oktober 2019. Meskipun kuasa hukum tersangka membantah bahwa yang bertanggung jawab atas proyek itu adalah pemenang tendernya, yaitu PT Wahyu Sejahtera Bersama, dan penerima kuasa pelaksananya Muhsi Alqodri.

Ketidakpuasan ini kemudian berlanjut kepada gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Imam Mahmudi. Akan tetapi hakim ketika membacakan amar putusan praperadilan menolak bahwa dalil yang diujikan pemohon tidak terbukti.

Menurut hakim kala itu, penetapan Imam Mahmudi sebagai tersangka yang dilakukan Polres Sumenep sudah sesuai prosedur.

Sementara, Polres Sumenep sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini adalah Imam Mahmudi, Ary Broto Muljantoro, dan Muhsi Al Qodri.

Namun, hingga saat ini masih belum ada kepastian hukum soal dugaan gedung Dinkes tersebut yang dinilai telah merugikan uang negara. (red)

Berita Terkait

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan
Momen HUT KORPRI, Pemkab Pasuruan Hormati Jasa Pahlawan Lewat Ziarah dan Tabur Bunga
Wakil Bupati Lumajang Ajak Desa Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
Ops Zebra Semeru 2025 Resmi Digelar, Polres Sumenep Perketat Pengawasan Lalu Lintas Jelang Operasi Lilin
Pisah Sambut Ketua PN Lumajang, Pranata Subhan Resmi Gantikan Redite Ika Septiana
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Banyuwangi BMX Supercross 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 207 Rider dari Berbagai Negara
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:37 WIB

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

Senin, 17 November 2025 - 10:58 WIB

Momen HUT KORPRI, Pemkab Pasuruan Hormati Jasa Pahlawan Lewat Ziarah dan Tabur Bunga

Senin, 17 November 2025 - 09:22 WIB

Wakil Bupati Lumajang Ajak Desa Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Senin, 17 November 2025 - 08:30 WIB

Ops Zebra Semeru 2025 Resmi Digelar, Polres Sumenep Perketat Pengawasan Lalu Lintas Jelang Operasi Lilin

Minggu, 16 November 2025 - 09:18 WIB

Pisah Sambut Ketua PN Lumajang, Pranata Subhan Resmi Gantikan Redite Ika Septiana

Berita Terbaru

Proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Jl. Adirasa Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep

Daerah

Pelaksana Proyek Dapur Gizi Diduga Tahan Upah Pekerja

Senin, 17 Nov 2025 - 13:51 WIB