SUMENEP, detikkota.com – Pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 211 dan 212 tahun 2022 yang mengharuskan Pemerintah Kabupaten Sumenep Jawa Timur merubah alokasi dana yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) harus merombak ulang anggarannya, kini masyarakat menunggu komposisi baru postur anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat itu. Lalu, siapa yang ‘diuntungkan?’.
Ketua Badan Anggarsn (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep Jawa Timur, Abdul Hamid Ali Munir memastikankan, tidak ada pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) yang sudah dialokasikan pemerintah pusat untuk Sumenep. Hanya ada penyesuaian anggaran pasca terbitnya PMK tersebut.
Menuurtnya, hasil diskusi dengan Tim Anggaran (Timgar) Setkab Sumenep ada beberapa nilai positif dari penyesuaian anggaran DAU. Salah satunya, alokasi program untuk daerah kepulauan lebih banyak. “Dari hasil penyesuaian, DAU banyak yang diperuntukkan untuk wilayah kepulauan”, tegasnya, Jumat (24/2/2023)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mencontohkan, RSUD Abuya yang ada di Pulau Kangean tahun ini direncanakan akan menambah alat-alat kesehatan, penambahan 4 dokter serta anggaran penunjang program pendidikan dan pembangunan infrastruktur jalan.
”Secara teknis nanti eksekutif yang merealisasikan. Tapi, ini sudah kita sepakati bersama,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep Yayak Nurwahyudi mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Banggar DPRD Sumenep untuk membahas penyesuaian anggaran DAU yang diatur dalam PMK baru. Sebab, aturan itu keluar setelah APBD 2023 ditetapkan.
”Pada prinsipnya tidak banyak yang berubah. Kita hanya menata ulang APBD yang ada, disesuaikan dengan kegiatan dan sub kegiatan yang ada di PMK,” pungkasnya.
Untuk diketahui, 2 aturan yang baru terbit yakni PMK nomor 211 tentang Perubahan Ketiga atas PMK nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus. Sedangkan PMK nomor 212 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023. Keduanya dikelurkan pada 27 Desember 2022 dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati.(red)