SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep Jawa Timur berencana melakukan digitalisasi arsip guna mewujudkan program satu data. Sayangnya, program itu hingga kini stagnan sebab belum dilaksanakan secara baik oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) setempat.
Pejabat Fungsional Arsiparis DPK Sumenep Sugiarto menyampaikan, rencana digitalisasi arsip perlu ada kerjasama dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Sebab, masalah arsip bukan hanya tanggung DPK.
Menurutnya, ada beberapa kendala dalam merealisasikan program itu. Salah satunya kedisiplinan masing-masing OPD untuk melakukan pengarsipan terhadap dokumen yang ada. “Tugas ini menjadi kewajiban semua dinas melalui kesekretariatan. Tetapi, dalam pelaksanaannya tidak mudah. Itu yang masih belum bisa terpenuhi, keutuhan arsip” jelasnya, Senin (27/2/2023).
Dia menilai, masih banyak dinas di lingkungan Pemkab Sumenep lalai terhadap pengelolaan kearsipan. “Misal, surat keluar masuk di dinas. Mestinya harus terarsip. Kenyataannya, datanya ada tapi dokumen fisiknya tidak ada”, bebernya.
Sugiarto menilai, kelalaian melakukan pengarsipan dokumen merupakan tindakan pelanggaran hokum, yang dapat dikenai sanksi hukuman maupun denda sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, kata Sugiarto, tidak semua arsip akan didigitalisasi. Kategori arsip yang dapat didigitalkan, arsip yang usianya di atas 10 tahun dan arsip yang sifatnya permanen atau statis. “Selain itu, pengarsipan secara digital harus melalui autentifikasi oleh dinas yang pengeluarkan arsip”, tambahnya.(red)