SUMENEP, detikkota.com – Maraknya aksi debt collector yang mencegat pengendara motor di jalanan menjadi tema Jumat Curhat pekan ini. Curhatan itu disampaikan oleh salah seorang kepala desa di Kecamatan Manding, terkait maraknya dept collector yang seenaknya merampas kendaraan di jalan sehingga sangat meresahkan masyarakat.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, meminta masyarakat agar mencari kantor polisi terdekat jika berhadapan dengan dept collector. “Apabila menghadapi debt collector yang melaksanakan aksinya di jalan raya, maka segera cari kantor polisi terdekat atau cek kelengkapan (yang bersangkutan),” pintanya, Jumat (3/3/2023).
Menurut dia, kelengkapan yang perlu ditanyakan ketika berhadapan dengan dept collector, pertama ialah surat kuasa kepada debt collector dari perusahaan pembiayaan (leasing).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, yang wajib dipenuhi debt collector adalah membawa sertifikat fidusia dari perusahaan pembiayaan. “Ketiga harus dilengkapi dengan tanda pengenal dan juga surat tugas leasing dari dealernya,” jelasnya.
Menurutnya, persoalan dept collector memang menjadi atensi pihaknya agar tidak melakukan aksinya di jalan raya. Sebab itu membahayakan.(red)