Polres Sumenep Gagalkan Pengiriman 18 Ton Pupuk Bersubsidi ke Luar Madura

Rabu, 15 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Jajaran Polisi Resort (Polres) Sumenep, Jawa Timur, berhasil menggagalkan pengiriman pupuk bersudsidi ke luar daerah.

Polisi mencegat 2 truk pengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 18 ton itu di Desa Kaduara, Kecamatan Pragaan, Sumenep, pada Rabu (8/3/2023).

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menjelaskan, jenis pupuk bersubsidi yang angkut 2 truk itu Urea dan Phonska. Rinciannya, Urea 240 sak ukuran 50 kilogram, dan Phonska 120 sak ukuran 50 kilogram.
“Saat ini, dua sopir sudah tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan pemilik pupuk bersubsidi masih menjadi buronan (DPO)”, kata Edo, saat jumpa pers di Lapangan Tenis Polres Sumenep, Rabu (15/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, pihaknya tidak menahan kedua tersangka karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. “Tapi, kami menerapkan wajib lapor pada kedua tersangka”, imbuhnya.

Pupuk bersubsidi tersebut, lanjut Edo, rencananya akan dikirim ke luar Madura dengan menggunakan 2 truk. Masing-masing truk mengangkut 9 ton.

“Saat ini, barang bukti berupa 2 truk dan 18 ton pupuk kami amankan”, imbuhnya.

Perwira dengan 2 melati di pundaknya itu menerangkan, tindakan tersangka bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 77 tahun 2005 serta Permendagri nomor 15 tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

“Tentu ke depan, akan dilakukan proses lebih lanjut untuk pengembangan karena di Sumenep dan wilayah Jawa Timur ini memang sedang terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi,” tegasnya.

Untuk kedua tersangka, lanjutnya, dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf (b), jo pasal 1 ke-3 (e) Undang-undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, sub pasal 21 jo pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, dan jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.(ali/red)

Berita Terkait

Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipastikan Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying
Mentan Pastikan Stok Beras Nasional Aman hingga 324 Hari ke Depan
Pemerintah Groundbreaking Rusun Subsidi di Meikarta, Dukung Program 3 Juta Rumah
Presiden Prabowo Pimpin Lima Rapat Strategis di Hambalang, Bahas Pendidikan hingga Kesiapan Mudik
Wakapolres Sumenep Cek Senpi Anggota untuk Tingkatkan Pengawasan dan Disiplin
Menko Pangan Tanggapi Keluhan Petani Garam, Pemerintah Siapkan Stabilitas Harga
Polres Sumenep Umumkan Pencarian Orang Hilang, Yadan Nabila Dilaporkan Tak Diketahui Keberadaannya
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Produksi Garam di Sampang, Dorong Indonesia Bebas Impor

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:41 WIB

Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipastikan Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying

Senin, 9 Maret 2026 - 12:18 WIB

Pemerintah Groundbreaking Rusun Subsidi di Meikarta, Dukung Program 3 Juta Rumah

Senin, 9 Maret 2026 - 10:28 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Lima Rapat Strategis di Hambalang, Bahas Pendidikan hingga Kesiapan Mudik

Senin, 9 Maret 2026 - 10:03 WIB

Wakapolres Sumenep Cek Senpi Anggota untuk Tingkatkan Pengawasan dan Disiplin

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:40 WIB

Menko Pangan Tanggapi Keluhan Petani Garam, Pemerintah Siapkan Stabilitas Harga

Berita Terbaru