Polres Sumenep Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Pupuk Bersubsidi ke Kejari Setempat

SUMENEP, detikkota.com – Tim Penyidik Polres Sumenep, Jawa Timur melimpahkan berkas perkara penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 18 ton ke luar Madura, pada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menyatakan bahwa, berkas tahap satu telah dilimpahkan ke Kejari Sumenep untuk teliti.

“Berkas untuk tiga tersangka sudah di Kejaksaan. Khusus berkas dua tersangka yang berperan sebagai sopir truk tinggal nunggu P21” kata Kapolres, Senin (3/4/2023).

Terpisah, Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata membenarkan jika berkas tahap 1 untuk 3 tersangka kasus penyelundupan pupuk bersudi itu telah diterima tim Jaksa Peniliti. “Berkas masuk hari Kamis lalu,” imbuhnya.

Setiap berkas kasus yang masuk ke Kejari Sumenep, lanjutnya, pasti diteliti terlebih dahulu untuk dinilai lengkap atau tidak.

Menurutnya, berkas yang diterimanya masih tahap 1, dan akan dilanjutkan dengan tahap 2 jika tahap sebelumnya lengkap.

“Kalau berkas yang kami terima P21, baru kami terima tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya.

Sebelumnya, kasus penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 18 ton yang terjadi di Kabupaten Sumenep menyita perhatian sejumlah pihak. Sebab, penyelundupan itu terjadi di saat petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Kuat dugaan, kondisi itu terjadi akibat pupuk bersubsidi di kirim ke luar Madura.

Tidak kalah menyakitkan petani, otak penyelundupan pupuk bersubsidi dilakukan oleh oknum Sekdes sekaligus Ketua PPS salah satu desa di Kecamatan Bluto.(red)