Dinas Perkimhub Sumenep Luncurkan Program PPTPKH, Cegah Sengketa Lahan Kawasan Hutan

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melakukan upaya preventif atas potensi konflik lahan, terutama di kawasan hutan melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi mengatakan bahwa, banyaknya kepentingan terhadap kawasan hutan menjadi potensi pemicu konflik, baik antar warga, warga dengan korporasi maupun antara warga dengan pemerintah.

Menurutnya, banyak kegiatan di kawasan hutan tanpa perijinan yang memadai. Sebagai upaya pencegahan konflik, lanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terus melakukan penataan batas kawasan hutan serta menyelesaikan hak-hak penguasaan tanah di kawasan hutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.

“Program PPTPKH dikhususkan untuk penyelesaian kegiatan permukiman, fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang berada di kawasan hutan. Terutama dari aspek legalitasnya,” terang Yayak, Rabu (12/4/2023).

Di samping itu, kegiatan ini juga bertujuan agar program-program lain seperti permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang beririsan dengan kawasan hutan dapat ditertibkan dan dilakukan penataan.

Yayak yang juga menjabat Kepala Bappeda Sumenep itu menjelaskan, program PPTPKH dimaksudkan untuk menfasilitasi masyarakat, instansi, badan sosial/keagamaan dalam penyelesaian penguasaan tanah (permukiman, fasum dan fasos) yang masuk di kawasan hutan.

“Berdasarkan peta indikatif yang dikeluarkan Kementerian LHK, terdapat 86 hektar permukiman, fasum dan fasos yang berada di kawasan hutan di Kabupaten Sumenep,” imbuhnya.

Permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di kawasan hutan Kabupaten Sumenep tersebar di 9 kecamatan yang meliputi 23 desa.

Menurutnya, masyarakat, instansi, badan sosial atau keagamaan yang bertempat di dalam atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus menerus dan luasan lahan paling banyak 5 hektar, serta lahan yang ditempati tidak sedang disengketakan dapat mengikuti program PPTPKH.

“Pengajuan untuk ikut program ini nantinya terorganisir melalui kepala desa setempat,” tuturnya.

Saat ini, Pemkab Sumenep telah membentuk tim teknis PPTPKH yang ditetapkan melalui SK Bupati. Tim memiliki tugas melakukan sosialisasi pada masyarakat.

Tim teknis akan mengkoordinasikan usulan PPTPKH yang diajukan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan pada tim terpadu.

“Nanti, tim melakukan inventarisasi dan verifikasi awal terhadap data usulan PPTPKH yang diajukan masyarakat dan berkoordinasi dengan tim terpadu PPTPKH,” tuturnya.

Yayak berharap ada kontribusi dan partisipasi masyarakat, instansi, badan sosial, maupun kegamaan untuk menyukseskan program PPTPKH tersebut.(red)

Berita Terkait

Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah
Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil
Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa
Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026
BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:45 WIB

Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:33 WIB

Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:14 WIB

Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:23 WIB

KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil

Berita Terbaru