Polres Sumenep Amankan Ratusan Handak dengan 4 Tersangka

Jumat, 14 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Ratusan kilogram bahan peledak berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sumenep, Jawa Timur dari sejumlah pemasok di 3 Kecamatan.

Rinciannya, potassium 150 kililogram, obat serbuk petasan 29,5 kilogram, aluminium powder 25 kilogram, sebuk belerang 15,5 K
kilogram, NaCl 15 kilogram, serbuk arang 7 kilogram, srengdor 143 buah dan sumbu mercon 150 butir.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menyatakan, semua barang bukti tersebut didapat dari 4 orang, masing-masing berinisial S (52) warga Desa Larangan Kerta, MT (39) dan H (26) warga Desa Sergeng, Kecamatan Batuputih dan K (59) warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding,” jelasnya, Jumat (14/4/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan anggota Resmob Satreskrim Polres Sumenep atas dugaan peredaran bahan peledak. Diperoleh informasi bahwa, pemilik sebuah warung di Desa Bullaan, Kecamatan Batuputih menguasai bahan peledak. Di tempat itu, anggota menangkap warga berinisial S.

“Dari hasil interogasi, S mengaku membeli handak tersebut dari MT dan H, keduanya warga Desa Sergang, Kecamatan Batuputih,” imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan itu, polisi mengejar dan menangkap keduanya. Hasilnya, polisi kembali menemukan beberapa barang bukti di rumah keduanya.

Edo menuturkan, berdasarkan hasil pengembangan dari MT dan H, mereka mengaku bahwa bahan peledak itu didapatkannya dari K.

Tak butuh waktu lama, K warga Desa Manding Timur itu dibekuk di rumahnya.

“Setelah semua tersangka diringkus, polisi menggelandang mereka ke Mapolres Sumenep untuk  proses hukum lebih lanjut,” kata Edo.

Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, lanjut Edo, mereka dijerat Pasal 1 ayat 1dan 3 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Handak, dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.(red)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan
KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda
KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:03 WIB

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni

Berita Terbaru