Polres Sumenep Amankan Ratusan Handak dengan 4 Tersangka

Jumat, 14 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Ratusan kilogram bahan peledak berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sumenep, Jawa Timur dari sejumlah pemasok di 3 Kecamatan.

Rinciannya, potassium 150 kililogram, obat serbuk petasan 29,5 kilogram, aluminium powder 25 kilogram, sebuk belerang 15,5 K
kilogram, NaCl 15 kilogram, serbuk arang 7 kilogram, srengdor 143 buah dan sumbu mercon 150 butir.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menyatakan, semua barang bukti tersebut didapat dari 4 orang, masing-masing berinisial S (52) warga Desa Larangan Kerta, MT (39) dan H (26) warga Desa Sergeng, Kecamatan Batuputih dan K (59) warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding,” jelasnya, Jumat (14/4/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan anggota Resmob Satreskrim Polres Sumenep atas dugaan peredaran bahan peledak. Diperoleh informasi bahwa, pemilik sebuah warung di Desa Bullaan, Kecamatan Batuputih menguasai bahan peledak. Di tempat itu, anggota menangkap warga berinisial S.

“Dari hasil interogasi, S mengaku membeli handak tersebut dari MT dan H, keduanya warga Desa Sergang, Kecamatan Batuputih,” imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan itu, polisi mengejar dan menangkap keduanya. Hasilnya, polisi kembali menemukan beberapa barang bukti di rumah keduanya.

Edo menuturkan, berdasarkan hasil pengembangan dari MT dan H, mereka mengaku bahwa bahan peledak itu didapatkannya dari K.

Tak butuh waktu lama, K warga Desa Manding Timur itu dibekuk di rumahnya.

“Setelah semua tersangka diringkus, polisi menggelandang mereka ke Mapolres Sumenep untuk  proses hukum lebih lanjut,” kata Edo.

Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, lanjut Edo, mereka dijerat Pasal 1 ayat 1dan 3 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Handak, dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.(red)

Berita Terkait

Dispusip dan TP PKK Bangkalan Gelar Sosialisasi Budaya Baca, Bupati: Literasi adalah Investasi Jangka Panjang
Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Sumenep, BMKG: Termasuk Rangkaian Gempa Susulan
Wali Kota Eri Cahyadi Tunjukkan Inovasi PSEL Benowo kepada Bupati Bantul
Dispendukcapil Surabaya: Seribu Warga Meninggal Belum Dilaporkan, Berpotensi Ganggu Data Kependudukan
Bupati Sumenep Sampaikan Nota Keuangan Raperda APBD 2026 di Rapat Paripurna DPRD
GMNI Sumenep Ultimatum BPN: Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria dalam 2×24 Jam
Said Abdullah: Pertahanan Semesta Bukan Sekadar Strategi Militer, Tapi Tanggung Jawab Bangsa
Bupati Malang Serahkan Hibah Fasilitas Persampahan dan Luncurkan Layanan UPT-PP Tumpang Kloter III

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Dispusip dan TP PKK Bangkalan Gelar Sosialisasi Budaya Baca, Bupati: Literasi adalah Investasi Jangka Panjang

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Wali Kota Eri Cahyadi Tunjukkan Inovasi PSEL Benowo kepada Bupati Bantul

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:43 WIB

Dispendukcapil Surabaya: Seribu Warga Meninggal Belum Dilaporkan, Berpotensi Ganggu Data Kependudukan

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:39 WIB

Bupati Sumenep Sampaikan Nota Keuangan Raperda APBD 2026 di Rapat Paripurna DPRD

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:04 WIB

GMNI Sumenep Ultimatum BPN: Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria dalam 2×24 Jam

Berita Terbaru