Kejari Sumenep Kantongi Nama Baru, Diduga Terlibat Kasus Pembelian Kapal PT Sumekar

Jumat, 5 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Trimo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Trimo.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengaku telah mengantongi nama baru yang diduga terlibat dalam kasus pembelian kapal oleh PT Sumekar dan merugikan negara miliaran rupiah.

Kajari Sumenep, Trimo menyatakan bahwa, tim penyidik tengah mengendus adanya keterlibatan orang lain dalam perkara korupsi pembelian kapal cepat dan tongkang oleh BUMD milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep itu.

“Tim penyidik sudah mengendus keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, dan telah mengantongi nama-nama untuk segera di proses secara hukum” katanya, Jumat (5/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejauh ini, kata Trimo, tim penyidik terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang dinilai mengetahui persoalan tersebut, termasuk memeriksa 2 tersangka yang telah ditahan beberapa waktu yang lalu.

“Pemeriksaan secara maraton itu dimaksudkan agar kasus keduanya bisa segera dinaikkan pada tahap dua ke Pengadilan Tipikor di Surabaya,” jelas Kajari.

Pria kelahiran Ponorogo itu menegaskan, tim penyidik Kejari Sumenep juga berhati-hati dan teliti dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejumlah oknum di tubuh PT Sumekar tersebut.

“Dalam menangani setiap perkara hukum, apa lagi ini perkara dugaan korupsi, maka tentu penyidik tidak akan serampangan menetapkan orang lain menjadi tersangka, agar tidak salah dalam pengambilan keputusan hukum,” tegasnya.

Dia meminta dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat agar pengungkapan kasus tersebut bisa berjalan secara transparan.

“Masyarakat harus sabar, tim penyidik terus bekerja siang malam, tanpa harus diketahui siapapun. Jadi, dalam pengambilan keputusan hukum itu tidak ada istilah lamban. Bahkan, saat suatu perkara itu sudah putus, kemudian ternyata ada petunjuk baru, maka penyidikan harus dilakukan kembali,” jelasnya.

Berita Terkait

PWI Sumenep Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Profesionalisme Pers
Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal
Grand Final Pemilihan Duta Wicara Jawa Timur 2025 Sukses Digelar di Malang
Myze Fun Run 2025 Sukses Digelar, Ratusan Peserta Meriahkan Ajang Lari di Sumenep
Said Abdullah Sport Center Diresmikan, Bupati Bangkalan Sebut sebagai Ruang Mimpi Generasi Muda Madura
Aktivitas Semeru Meningkat Tajam, Pendakian Ditutup dan Evakuasi Dilakukan
Konten Pariwisata Lumajang Jadi yang Terfavorit dalam RRI Awards 2025
Bangkalan Bersyukur, Gelar Pahlawan Nasional untuk KH. Kholil Dirayakan dengan Kirab

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 11:10 WIB

PWI Sumenep Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Profesionalisme Pers

Rabu, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal

Minggu, 23 November 2025 - 23:25 WIB

Grand Final Pemilihan Duta Wicara Jawa Timur 2025 Sukses Digelar di Malang

Minggu, 23 November 2025 - 10:56 WIB

Myze Fun Run 2025 Sukses Digelar, Ratusan Peserta Meriahkan Ajang Lari di Sumenep

Sabtu, 22 November 2025 - 23:59 WIB

Said Abdullah Sport Center Diresmikan, Bupati Bangkalan Sebut sebagai Ruang Mimpi Generasi Muda Madura

Berita Terbaru