SUMENEP, detikkota.com – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mendorong semua pelalu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengurus izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas.
Kepala DPMPTSP dan Naker Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi menyatakan, pihaknya masyarakat yang memiliki usaha bidang UMKM melengkapi izin. Mengingat, sejauh ini UMKM telah menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat Sumenep.
Menurutnya, NIB merupakan identitas izin usaha yang diterbitkan Lembaga OSS. OSS berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Rahman menjelaskan, NIB berfungsi sebagai izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya. Sehingga, para pelaku usaha perlu mengurus dan memiliki NIB.
“Sangat penting NIB dimiliki pelaku usaha agar produk yang dimilikinya tidak diragukan oleh masyarakat konsumen,” ucapnya, Jumat (5/5/2023).
Kata Rahman, Pemkab Sumenep akan merencanakan proses pengurusan NIB tidak hanya dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumenep, tetapi juga di 27 Kecamatan se-Sumenep.
“Kita akan berikan pelatihan tata cara mengoperasikan OSS kepada operator kecamatan supaya masyarakat tidak jauh-jauh mengurus NIB ke MPP. Nanti di kantor Kecamatan juga bisa,” tuturnya.
Mantan Kepala BPBD Sumenep itu mengatakan, selama 4 bulan terakhir, dari Januari sampai April 2023, Mall Pelayanan Publik telah mengeluarkan 2.047 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di Sumenep.
“Dari 2.047 NIB yang dikeluarkan Pemkab, izin untuk UMKM mendominasi. Jika diprosentase, izin untuk UMKM mencapai 97 persen,” imbuhnya.
Sementara sisanya, lanjut Rahman, adalah izin untuk usaha menengah tinggi seperti kegiatan industri, perikanan dan tambak udang.
Pihaknya mengaku tidak heran jika UMKM mendominasi jumlah NIB yang dikeluarkan Pemkab Sumenep. Seban, masyarakat Sumenep mayoritas pelaku usaha kecil dan menengah, seperti usaha makan, minuman dan perdagangan.