Dorong UMKM Kantongi NIB, Rahman: Bisa Urus di Kecamatan

Jumat, 5 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi.

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi.

SUMENEP, detikkota.com – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mendorong semua pelalu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengurus izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas.

Kepala DPMPTSP dan Naker Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi menyatakan, pihaknya masyarakat yang memiliki usaha bidang UMKM melengkapi izin. Mengingat, sejauh ini UMKM telah menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat Sumenep.

Menurutnya, NIB merupakan identitas izin usaha yang diterbitkan Lembaga OSS. OSS berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahman menjelaskan, NIB berfungsi sebagai izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya. Sehingga, para pelaku usaha perlu mengurus dan memiliki NIB.

“Sangat penting NIB dimiliki pelaku usaha agar produk yang dimilikinya tidak diragukan oleh masyarakat konsumen,” ucapnya, Jumat (5/5/2023).

Kata Rahman, Pemkab Sumenep akan merencanakan proses pengurusan NIB tidak hanya dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumenep, tetapi juga di 27 Kecamatan se-Sumenep.

“Kita akan berikan pelatihan tata cara mengoperasikan OSS kepada operator kecamatan supaya masyarakat tidak jauh-jauh mengurus NIB ke MPP. Nanti di kantor Kecamatan juga bisa,” tuturnya.

Mantan Kepala BPBD Sumenep itu mengatakan, selama 4 bulan terakhir, dari Januari sampai April 2023, Mall Pelayanan Publik telah mengeluarkan 2.047 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di Sumenep.

“Dari 2.047 NIB yang dikeluarkan Pemkab, izin untuk UMKM mendominasi. Jika diprosentase, izin untuk UMKM mencapai 97 persen,” imbuhnya.

Sementara sisanya, lanjut Rahman, adalah izin untuk usaha menengah tinggi seperti kegiatan industri, perikanan dan tambak udang.

Pihaknya mengaku tidak heran jika UMKM mendominasi jumlah NIB yang dikeluarkan Pemkab Sumenep. Seban, masyarakat Sumenep mayoritas pelaku usaha kecil dan menengah, seperti usaha makan, minuman dan perdagangan.

Berita Terkait

SMA NU Sumenep Gelar Tahsinul Qira’ah Metode Tartila bil Qolam dalam Program Pondok Ramadan
Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang, Bahas Swasembada dan Kesiapan Idulfitri
Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipastikan Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying
Mentan Pastikan Stok Beras Nasional Aman hingga 324 Hari ke Depan
Pemerintah Groundbreaking Rusun Subsidi di Meikarta, Dukung Program 3 Juta Rumah
Presiden Prabowo Pimpin Lima Rapat Strategis di Hambalang, Bahas Pendidikan hingga Kesiapan Mudik
Wakapolres Sumenep Cek Senpi Anggota untuk Tingkatkan Pengawasan dan Disiplin
Menko Pangan Tanggapi Keluhan Petani Garam, Pemerintah Siapkan Stabilitas Harga

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:47 WIB

SMA NU Sumenep Gelar Tahsinul Qira’ah Metode Tartila bil Qolam dalam Program Pondok Ramadan

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:44 WIB

Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang, Bahas Swasembada dan Kesiapan Idulfitri

Senin, 9 Maret 2026 - 14:37 WIB

Mentan Pastikan Stok Beras Nasional Aman hingga 324 Hari ke Depan

Senin, 9 Maret 2026 - 12:18 WIB

Pemerintah Groundbreaking Rusun Subsidi di Meikarta, Dukung Program 3 Juta Rumah

Senin, 9 Maret 2026 - 10:28 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Lima Rapat Strategis di Hambalang, Bahas Pendidikan hingga Kesiapan Mudik

Berita Terbaru