Tilang Manual Kembali Diterapkan, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Sumenep

Selasa, 16 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Alimuddin Nasution.

Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Alimuddin Nasution.

SUMENEP, detikkota.com – Penerapan tindakan untuk bukti pelanggaran (tilang) elektronik akhirnya dievaluasi. Hasilnya, metode tilang tidak bisa menjangkau pelanggaran lalu lintas secara maksimal. Sebab, ada beberapa daerah yang tidak tercover oleh kamera CCTV.

Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Alimuddin Nasution mengatakan bahwa, tilang manual kembali diterapkan di wilayah hukumnya untuk memaksimalkan tindakan bagi pelanggar lalu lintas.

Selain alasan itu, lanjutnya, banyak pelanggar yang merasa enteng dengan penerapan tilang eletronik dibandingkan dengan tilang manual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelanggaran lalu lintas yang tidak tercover dalam tilang elektronik seperti bermain ponsel saat berkendara, penggunaan knalpot brong, berbonceng tiga, tidak memakai helem dan beberapa pelanggaran lainnya,” kata Kasat Lantas, Selasa (16/5/2023).

Menurutnya, dengan penerapan kembali tilang manual bukan berarti menghapus tilang eletronik. Bahkan, 2 cara (tilang manual dan elektronik) tersebut sama-sama diberlakukan.

“Tetap berlaku, malah kami semakin maksimalkan dan kembangkan,” imbuhnya.

Kasat Lantas menyatakan, tilang elektronik adalah salah satunya untuk meminimalisir kontak langsung antara pelanggar dan petugas, sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya pungutan liar (Pungli).

“Alasan itulah tilang manual dan eletronik sama-sama diberlakukan,” tegasnya.

Berita Terkait

KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ
Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:32 WIB

KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terbaru