SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Sertifikat Opini WTP Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD tahun anggaran 2022 diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Karyadi kepada Bupati, Achmad Fauzi, di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Hadir mendampingi Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, Edy Rasiyadi dan Inspektur Kabupaten Sumenep, R. Titik Suryati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Opini WTP LKPD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2022 dengan opini WTP adalah raihan yang ke-6. Sebab, selama 5 tahun sebelumnya secara berturut-turut yakni LKPD tahun anggaran 2017 hingga 2021 juga mendapatkan opini WTP dari BPK RI.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan bahwa, pemerintah daerah bertekad menyelenggarakan sistem keuangan dengan baik. Mengingat, upaya tersebut merupakan sebuah kewajiban untuk membangun daerah.
“Opini WTP ini harus menjadi pemicu semangat seluruh ASN untuk mengelola keuangan dengan penuh tanggung jawab,” kata Bupati, usai menerima Sertifikat Opini WTP, Kamis (25/5/2023).
Untuk itu, seluruh ASN diminta untuk meningkatkan kinerja, khususnya dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar semakin.
“Seluruh elemen hendaknya terus memberikan dukungan dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel dari tahun ke tahun,” harapnya.
Bupati Achmad Fauzi menegaskan, pemerintah daerah bisa meraih prestasi itu karena hasil kerja keras dan sinergitas dengan elemen masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, lanjut Bupati, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sumenep, yang telah bekerja keras dan bersinergi dengan semua elemen dalam melaksanakan program pembangunan yang bersumber dari APBD.
“Pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) harus melakukan perbaikan manakala ada temuan atau catatan dari BPK pada pelaksanaan program selanjutnya,” tegasnya.