Begini Tanggapan Kejari Sumenep soal Demo Aktivis Pemuda Tuntut Tangkap Mantan Bupati

Rabu, 14 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata.

Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata.

SUMENEP, detikkota.com – Aksi puluhan aktivis pemuda di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk mendesak penuntasan kasus dugaan korupsi pembelian kapal oleh PT Sumekar pada tahun 2019. Mereka juga menuntut agar mantan Bupati Sumenep ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Massa aksi ditemui oleh Kasi Intel, Kasi Datun, dan Kasi Pidsus Kejari Sumenep. Namun, mereka menolak dan meminta Kepala Kejaksaan, Trimo keluar dan menemui mereka.

Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata mengatakan bahwa, Kajari Trimo bersedia menemui massa aksi di Aula kantor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua massa aksi sudah dipersilahkan masuk dan akan ditemui di Aula kantor, namun massa aksi tidak mau,” sebut Indra, Selasa (13/6/2023).

Alasan Kajari akan menemui massa aksi di Aula, lanjut Indra, supaya bisa melakukan komunikasi dengan baik sehingga apa yang menjadi tuntutan mereka bisa di disampaikan secara jelas dan terarah.

“Kalau persoalan pengusutan kasus korupsi pembelian kapal, tim penyidik Kejari sudah terus bekerja dengan sangat hati-hati. Bahkan, saat ini kami telah menetapkan tersangka baru inisial AZ, sesuai yang disampaikan Pak Kajari kemarin,” paparnya.

Dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembelian kapal, lanjut Indra, tidak semudah itu. Sebab, harus ada sejumlah bukti yang kuat.

“Jika memang masyarakat punya alat bukti yang kuat atas keterlibatan seseorang dalam perkara ini, silahkan bawa ke kami, biar kami usut. Bukan hanya katanya-katanya” terangnya.

Kasi Intel mengingatkan agar tidak menuduh orang lain tanpa bukti yang jelas. Sebab, semuanya akan ada konsekuensinya, baik secara moral maupun secara hukum.

“Kalau mau menuduh orang lain harus berdasarkan fakta atau bukti yang kuat. Jangan sampai kita terjebak dalam tuduhan itu. Tentu ada konsekuensi hukum, sebab negara kita adalah negara hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Jelang Muktamar ke-35 NU, Puluhan Posko Kesehatan Disiagakan 24 Jam
Para Kiai Sepuh Serukan Muktamirin Jaga Marwah NU dan Hindari Intervensi
Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab, 10 Pejabat Baru Resmi Tempati Posisi Strategis
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Jelang Muktamar ke-35 NU, Puluhan Posko Kesehatan Disiagakan 24 Jam

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Para Kiai Sepuh Serukan Muktamirin Jaga Marwah NU dan Hindari Intervensi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab, 10 Pejabat Baru Resmi Tempati Posisi Strategis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Berita Terbaru