Begini Tanggapan Kejari Sumenep soal Demo Aktivis Pemuda Tuntut Tangkap Mantan Bupati

Rabu, 14 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata.

Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata.

SUMENEP, detikkota.com – Aksi puluhan aktivis pemuda di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk mendesak penuntasan kasus dugaan korupsi pembelian kapal oleh PT Sumekar pada tahun 2019. Mereka juga menuntut agar mantan Bupati Sumenep ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Massa aksi ditemui oleh Kasi Intel, Kasi Datun, dan Kasi Pidsus Kejari Sumenep. Namun, mereka menolak dan meminta Kepala Kejaksaan, Trimo keluar dan menemui mereka.

Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata mengatakan bahwa, Kajari Trimo bersedia menemui massa aksi di Aula kantor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua massa aksi sudah dipersilahkan masuk dan akan ditemui di Aula kantor, namun massa aksi tidak mau,” sebut Indra, Selasa (13/6/2023).

Alasan Kajari akan menemui massa aksi di Aula, lanjut Indra, supaya bisa melakukan komunikasi dengan baik sehingga apa yang menjadi tuntutan mereka bisa di disampaikan secara jelas dan terarah.

“Kalau persoalan pengusutan kasus korupsi pembelian kapal, tim penyidik Kejari sudah terus bekerja dengan sangat hati-hati. Bahkan, saat ini kami telah menetapkan tersangka baru inisial AZ, sesuai yang disampaikan Pak Kajari kemarin,” paparnya.

Dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembelian kapal, lanjut Indra, tidak semudah itu. Sebab, harus ada sejumlah bukti yang kuat.

“Jika memang masyarakat punya alat bukti yang kuat atas keterlibatan seseorang dalam perkara ini, silahkan bawa ke kami, biar kami usut. Bukan hanya katanya-katanya” terangnya.

Kasi Intel mengingatkan agar tidak menuduh orang lain tanpa bukti yang jelas. Sebab, semuanya akan ada konsekuensinya, baik secara moral maupun secara hukum.

“Kalau mau menuduh orang lain harus berdasarkan fakta atau bukti yang kuat. Jangan sampai kita terjebak dalam tuduhan itu. Tentu ada konsekuensi hukum, sebab negara kita adalah negara hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Penerimaan Polri 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan Jadi Bhayangkara Hingga 30 Maret
SMA NU Sumenep Gelar Tahsinul Qira’ah Metode Tartila bil Qolam dalam Program Pondok Ramadan
Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipastikan Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying
Wakapolres Sumenep Cek Senpi Anggota untuk Tingkatkan Pengawasan dan Disiplin
Menko Pangan Tanggapi Keluhan Petani Garam, Pemerintah Siapkan Stabilitas Harga
Polres Sumenep Umumkan Pencarian Orang Hilang, Yadan Nabila Dilaporkan Tak Diketahui Keberadaannya
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Produksi Garam di Sampang, Dorong Indonesia Bebas Impor
Bupati Pasuruan dan Kapolda Jatim Ikuti Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:38 WIB

Penerimaan Polri 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan Jadi Bhayangkara Hingga 30 Maret

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:47 WIB

SMA NU Sumenep Gelar Tahsinul Qira’ah Metode Tartila bil Qolam dalam Program Pondok Ramadan

Senin, 9 Maret 2026 - 16:41 WIB

Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipastikan Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying

Senin, 9 Maret 2026 - 10:03 WIB

Wakapolres Sumenep Cek Senpi Anggota untuk Tingkatkan Pengawasan dan Disiplin

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:40 WIB

Menko Pangan Tanggapi Keluhan Petani Garam, Pemerintah Siapkan Stabilitas Harga

Berita Terbaru