Begini Tanggapan Kejari Sumenep soal Demo Aktivis Pemuda Tuntut Tangkap Mantan Bupati

Rabu, 14 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata.

Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata.

SUMENEP, detikkota.com – Aksi puluhan aktivis pemuda di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk mendesak penuntasan kasus dugaan korupsi pembelian kapal oleh PT Sumekar pada tahun 2019. Mereka juga menuntut agar mantan Bupati Sumenep ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Massa aksi ditemui oleh Kasi Intel, Kasi Datun, dan Kasi Pidsus Kejari Sumenep. Namun, mereka menolak dan meminta Kepala Kejaksaan, Trimo keluar dan menemui mereka.

Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata mengatakan bahwa, Kajari Trimo bersedia menemui massa aksi di Aula kantor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua massa aksi sudah dipersilahkan masuk dan akan ditemui di Aula kantor, namun massa aksi tidak mau,” sebut Indra, Selasa (13/6/2023).

Alasan Kajari akan menemui massa aksi di Aula, lanjut Indra, supaya bisa melakukan komunikasi dengan baik sehingga apa yang menjadi tuntutan mereka bisa di disampaikan secara jelas dan terarah.

“Kalau persoalan pengusutan kasus korupsi pembelian kapal, tim penyidik Kejari sudah terus bekerja dengan sangat hati-hati. Bahkan, saat ini kami telah menetapkan tersangka baru inisial AZ, sesuai yang disampaikan Pak Kajari kemarin,” paparnya.

Dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembelian kapal, lanjut Indra, tidak semudah itu. Sebab, harus ada sejumlah bukti yang kuat.

“Jika memang masyarakat punya alat bukti yang kuat atas keterlibatan seseorang dalam perkara ini, silahkan bawa ke kami, biar kami usut. Bukan hanya katanya-katanya” terangnya.

Kasi Intel mengingatkan agar tidak menuduh orang lain tanpa bukti yang jelas. Sebab, semuanya akan ada konsekuensinya, baik secara moral maupun secara hukum.

“Kalau mau menuduh orang lain harus berdasarkan fakta atau bukti yang kuat. Jangan sampai kita terjebak dalam tuduhan itu. Tentu ada konsekuensi hukum, sebab negara kita adalah negara hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Sumenep Perketat Pengawasan Layanan SIM, Pastikan Proses Transparan dan Profesional
Alih-alih Bergizi, Siswa SDN Karanganyar Dapat Makanan Busuk
Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Gowes Bangkalan–Jombang Semarakkan Harlah ke-92 GP Ansor
Bangkalan Jadi Titik Awal Napak Tilas Harlah ke-92 GP Ansor
BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumatera Utara dan Maluku Hari Ini
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:05 WIB

Polres Sumenep Perketat Pengawasan Layanan SIM, Pastikan Proses Transparan dan Profesional

Selasa, 28 April 2026 - 13:41 WIB

Alih-alih Bergizi, Siswa SDN Karanganyar Dapat Makanan Busuk

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Minggu, 26 April 2026 - 11:13 WIB

Gowes Bangkalan–Jombang Semarakkan Harlah ke-92 GP Ansor

Minggu, 26 April 2026 - 11:12 WIB

Bangkalan Jadi Titik Awal Napak Tilas Harlah ke-92 GP Ansor

Berita Terbaru