Kejari Sumenep Tahan Pasutri asal Gorontalo dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Kapal PT. Sumekar

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka HM dan SK, pasutri asal Provinsi Gorontalo digiring ke mobil tahanan oleh Penyidik Kejari Sumenep.

Tersangka HM dan SK, pasutri asal Provinsi Gorontalo digiring ke mobil tahanan oleh Penyidik Kejari Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur menahan sepasang suami istri (pasutri) dalam kasus dugaan korupsi pembelian kapal oleh PT. Sumekar.

Penahanan dikakukan setelah pasutri asal Provinsi Gorontalo itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 15.00 hingga 21.30 WIB di ruang penyidik Kejari Sumenep, Rabu (14/6/2023).

“Hari ini, Rabu 14 Juni 2023, penyidik Kejari Sumenep resmi menahan dua orang tersangka atas nama HM, selaku Direktur Utama PT Fajar Indah Lines dan inisial SK selaku Komisaris PT. tersebut. Keduanya adalah suami istri, dimana perusahaan yang mereka pimpin sebagai penyedia kapal cepat,” jelas Trimo, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari menjelaskan, kedua tersangka tersebut  diketahui telah menerima aliran dana atas pembelian kapal cepat oleh PT Sumekar pada tahun 2019 silam sebesar Rp 2 miliar lebih.

“Uang untuk pembelian kapal sudah masuk ke rekening PT Fajar Indah Lines yang saat itu transaksinya dilakukan oleh AS yang saat ini sudah menjadi terdakwa, dan AZ yang sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak dua kali tapi selalu mangkir,” lanjut Kajari Trimo.

Tersangka inisial HM dan SK langsung dilakukan penahanan karena kapal cepat yang dibeli oleh PT. Sumekar tidak dipenuhi sementara uang yang telah diterrimanya juga tidak dikembalikan. Dalam kasus ini, penyidik menyimpulkan adanya kerugian negara.

“Dua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kajari Trimo menjelaskan, keputusan untuk langsung menahan kedua tersangka untuk menghidari keduanya melarikan diri atau kabur atau menghilangkan alat bukti.

“Dua tersangka ini oleh penyidik dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo to Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 5 tahun penjara,” terangnya.

Berita Terkait

Ketua TP PKK Lumajang Dorong Dunia Modeling Jadi Sarana Promosi Budaya Lokal
Pengajuan Kerja Sama Publikasi Media di Diskominfo Purwakarta Dinilai Rumit dan Berbelit
Sumur Bor Keluarkan Gas Mudah Terbakar di Banyuates Sampang, Polisi Hentikan Pengeboran
Warga Kepulauan Tertahan Akibat Cuaca Ekstrem, Baznas Sumenep Langsung Salurkan Logistik
Polres Sumenep Gelar Sidang BP4R sebagai Bekal Anggota Jelang Pernikahan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep Terima Kunjungan FKMSA Universitas Wiraraja
Haji Rudi Tegaskan Isu Pemotongan Anggaran Koperasi Desa Merah Putih di Sumenep Tidak Benar
Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:15 WIB

Ketua TP PKK Lumajang Dorong Dunia Modeling Jadi Sarana Promosi Budaya Lokal

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:27 WIB

Sumur Bor Keluarkan Gas Mudah Terbakar di Banyuates Sampang, Polisi Hentikan Pengeboran

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:36 WIB

Warga Kepulauan Tertahan Akibat Cuaca Ekstrem, Baznas Sumenep Langsung Salurkan Logistik

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:30 WIB

Polres Sumenep Gelar Sidang BP4R sebagai Bekal Anggota Jelang Pernikahan

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:37 WIB

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep Terima Kunjungan FKMSA Universitas Wiraraja

Berita Terbaru