Kejari Sumenep Tahan Pasutri asal Gorontalo dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Kapal PT. Sumekar

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka HM dan SK, pasutri asal Provinsi Gorontalo digiring ke mobil tahanan oleh Penyidik Kejari Sumenep.

Tersangka HM dan SK, pasutri asal Provinsi Gorontalo digiring ke mobil tahanan oleh Penyidik Kejari Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur menahan sepasang suami istri (pasutri) dalam kasus dugaan korupsi pembelian kapal oleh PT. Sumekar.

Penahanan dikakukan setelah pasutri asal Provinsi Gorontalo itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 15.00 hingga 21.30 WIB di ruang penyidik Kejari Sumenep, Rabu (14/6/2023).

“Hari ini, Rabu 14 Juni 2023, penyidik Kejari Sumenep resmi menahan dua orang tersangka atas nama HM, selaku Direktur Utama PT Fajar Indah Lines dan inisial SK selaku Komisaris PT. tersebut. Keduanya adalah suami istri, dimana perusahaan yang mereka pimpin sebagai penyedia kapal cepat,” jelas Trimo, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari menjelaskan, kedua tersangka tersebut  diketahui telah menerima aliran dana atas pembelian kapal cepat oleh PT Sumekar pada tahun 2019 silam sebesar Rp 2 miliar lebih.

“Uang untuk pembelian kapal sudah masuk ke rekening PT Fajar Indah Lines yang saat itu transaksinya dilakukan oleh AS yang saat ini sudah menjadi terdakwa, dan AZ yang sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak dua kali tapi selalu mangkir,” lanjut Kajari Trimo.

Tersangka inisial HM dan SK langsung dilakukan penahanan karena kapal cepat yang dibeli oleh PT. Sumekar tidak dipenuhi sementara uang yang telah diterrimanya juga tidak dikembalikan. Dalam kasus ini, penyidik menyimpulkan adanya kerugian negara.

“Dua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kajari Trimo menjelaskan, keputusan untuk langsung menahan kedua tersangka untuk menghidari keduanya melarikan diri atau kabur atau menghilangkan alat bukti.

“Dua tersangka ini oleh penyidik dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo to Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 5 tahun penjara,” terangnya.

Berita Terkait

Polres Sumenep Gelar Apel Siaga dan Patroli Besar, Antisipasi Kerawanan May Day
Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala 2026, Pastikan Kesehatan Personel Tetap Prima
Koordinator SPPG Sumenep Pastikan Laporan MBG Kalianget dan Pragaan Segera Dikirim ke KPPG Surabaya
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Jaringan dalam Kasus Kredit BRI Sumenep
Polres Sumenep Perketat Pengawasan Layanan SIM, Pastikan Proses Transparan dan Profesional
Alih-alih Bergizi, Siswa SDN Karanganyar Dapat Makanan Busuk
Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Gowes Bangkalan–Jombang Semarakkan Harlah ke-92 GP Ansor

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:04 WIB

Polres Sumenep Gelar Apel Siaga dan Patroli Besar, Antisipasi Kerawanan May Day

Kamis, 30 April 2026 - 12:07 WIB

Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala 2026, Pastikan Kesehatan Personel Tetap Prima

Rabu, 29 April 2026 - 23:17 WIB

Koordinator SPPG Sumenep Pastikan Laporan MBG Kalianget dan Pragaan Segera Dikirim ke KPPG Surabaya

Rabu, 29 April 2026 - 19:06 WIB

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Jaringan dalam Kasus Kredit BRI Sumenep

Rabu, 29 April 2026 - 12:05 WIB

Polres Sumenep Perketat Pengawasan Layanan SIM, Pastikan Proses Transparan dan Profesional

Berita Terbaru

Prosesi Ritual Hong Bahhong yang digelar masyarakat Kecamatan Geger, Bangkalan, sebagai tradisi turun-temurun yang kini diusulkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

SosBud

Ritual Hong Bahhong dari Geger Diajukan ke WBTbI

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:41 WIB