Kejari Sumenep Tahan Pasutri asal Gorontalo dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Kapal PT. Sumekar

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka HM dan SK, pasutri asal Provinsi Gorontalo digiring ke mobil tahanan oleh Penyidik Kejari Sumenep.

Tersangka HM dan SK, pasutri asal Provinsi Gorontalo digiring ke mobil tahanan oleh Penyidik Kejari Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur menahan sepasang suami istri (pasutri) dalam kasus dugaan korupsi pembelian kapal oleh PT. Sumekar.

Penahanan dikakukan setelah pasutri asal Provinsi Gorontalo itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 15.00 hingga 21.30 WIB di ruang penyidik Kejari Sumenep, Rabu (14/6/2023).

“Hari ini, Rabu 14 Juni 2023, penyidik Kejari Sumenep resmi menahan dua orang tersangka atas nama HM, selaku Direktur Utama PT Fajar Indah Lines dan inisial SK selaku Komisaris PT. tersebut. Keduanya adalah suami istri, dimana perusahaan yang mereka pimpin sebagai penyedia kapal cepat,” jelas Trimo, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari menjelaskan, kedua tersangka tersebut  diketahui telah menerima aliran dana atas pembelian kapal cepat oleh PT Sumekar pada tahun 2019 silam sebesar Rp 2 miliar lebih.

“Uang untuk pembelian kapal sudah masuk ke rekening PT Fajar Indah Lines yang saat itu transaksinya dilakukan oleh AS yang saat ini sudah menjadi terdakwa, dan AZ yang sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak dua kali tapi selalu mangkir,” lanjut Kajari Trimo.

Tersangka inisial HM dan SK langsung dilakukan penahanan karena kapal cepat yang dibeli oleh PT. Sumekar tidak dipenuhi sementara uang yang telah diterrimanya juga tidak dikembalikan. Dalam kasus ini, penyidik menyimpulkan adanya kerugian negara.

“Dua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kajari Trimo menjelaskan, keputusan untuk langsung menahan kedua tersangka untuk menghidari keduanya melarikan diri atau kabur atau menghilangkan alat bukti.

“Dua tersangka ini oleh penyidik dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo to Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 5 tahun penjara,” terangnya.

Berita Terkait

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jatim Desak Pengusutan Tuntas
Polres Pamekasan Siapkan 5 Pos Pengamanan dalam Operasi Ketupat Semeru 2026
Polres Pasuruan Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Libatkan 1.000 Personel
Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Sementara Saat Nyepi, Berlaku 18–20 Maret
TMMD Sengkuyung Tahap I Boyolali Resmi Ditutup
Kasdam IV/Diponegoro Resmikan Jalan Hasil TMMD ke-127 di Desa Kembang
Kasdam IV/Diponegoro Tutup TMMD ke-127 Kodim 0728/Wonogiri
Penerimaan Polri 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan Jadi Bhayangkara Hingga 30 Maret

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:05 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jatim Desak Pengusutan Tuntas

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:56 WIB

Polres Pamekasan Siapkan 5 Pos Pengamanan dalam Operasi Ketupat Semeru 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:12 WIB

Polres Pasuruan Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Libatkan 1.000 Personel

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:35 WIB

Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Sementara Saat Nyepi, Berlaku 18–20 Maret

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:14 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap I Boyolali Resmi Ditutup

Berita Terbaru

Penasehat Hukum dan jajaran redaksi Media Liputan7.id saat menyerahkan santunan kepada anak yatim dan dhuafa dalam kegiatan sosial di Aula Balai Desa Pandian, Kabupaten Sumenep.

Daerah

Liputan7.id Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Sumenep

Sabtu, 14 Mar 2026 - 23:54 WIB