SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur terus bekerja mengungkap kasus dugaan korupsi pembelian kapal cepat oleh PT Sumekar pada PT Fajar Indah Lines pada tahun 2019 silam.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma menyampaikan bahwa, pihaknya akan segera menetapkan AZ, yang merupakan mantan Direktur Operasional PT Sumekar dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penetapan AZ sebagai DPO oleh Penyidik Kejari Sumenep setelah yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik selama 3 kali, yakni pemanggilan pada tanggal 26 Mei, 8 Juni dan 14 Juni 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejaksaan tidak pernah gentar terhadap siapa pun, termasuk penasehat hukum AZ, jika mencoba menghalang-halangi tugas penyidik dalam perkara ini,” tegas Kasi Pidus, dalam jumpa pers bersama sejumlah awak media, Jumat (16/6/2023).
Menurutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada Penasehat Hukum (PH) AZ pada Senin, 19 Juni 2023 mendatang, jika AZ tetap tidak mengindahkan panggilan penyidik.
Pihaknya komitmen untuk menegakkan pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan hukum yang berlaku. Termasuk menerapkan Pasal 38 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 kepada para tersangka.
“Kami selaku penyidik Kejaksaan tetap akan melakukan tindakan hukum yang betul-betul sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya dengan in absentia,” jelasnya
Pria kelahiran Malang itu meminta agar tidak ada orang lain yang ikut terlibat dalam ketidak hadiran AZ saat pemanggilan oleh tim penyidik Kejari Sumenep, sehingga proses hukum akan terus berjalan sebagaimana mestinya.
“Sekali lagi kami tegaskan, penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep tidak pernah gentar untuk melakukan tindakan hukum yang terukur bagi siapapun yang mencoba menghalang-halangi tugas penyidik dalam perkara ini,” pungkasnya.