Kembali Mangkir, Kejari Sumenep Akan Masukkan AZ Dalam DPO

Jumat, 16 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma saat konferensi pers dengan sejumlah media.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma saat konferensi pers dengan sejumlah media.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur terus bekerja mengungkap kasus dugaan korupsi pembelian kapal cepat oleh PT Sumekar pada PT Fajar Indah Lines pada tahun 2019 silam.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma menyampaikan bahwa, pihaknya akan segera menetapkan AZ, yang merupakan mantan Direktur Operasional PT Sumekar dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan AZ sebagai DPO oleh Penyidik Kejari Sumenep setelah yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik selama 3 kali, yakni pemanggilan pada tanggal 26 Mei, 8 Juni dan 14 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejaksaan tidak pernah gentar terhadap siapa pun, termasuk penasehat hukum AZ, jika mencoba menghalang-halangi tugas penyidik dalam perkara ini,” tegas Kasi Pidus, dalam jumpa pers bersama sejumlah awak media, Jumat (16/6/2023).

Menurutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada Penasehat Hukum (PH) AZ pada Senin, 19 Juni 2023 mendatang, jika AZ tetap tidak mengindahkan panggilan penyidik.

Pihaknya komitmen untuk menegakkan pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan hukum yang berlaku. Termasuk menerapkan Pasal 38 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 kepada para tersangka.

“Kami selaku penyidik Kejaksaan tetap akan melakukan tindakan hukum yang betul-betul sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya dengan in absentia,” jelasnya

Pria kelahiran Malang itu meminta agar tidak ada orang lain yang ikut terlibat dalam ketidak hadiran AZ saat pemanggilan oleh tim penyidik Kejari Sumenep, sehingga proses hukum akan terus berjalan sebagaimana mestinya.

“Sekali lagi kami tegaskan, penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep tidak pernah gentar untuk melakukan tindakan hukum yang terukur bagi siapapun yang mencoba menghalang-halangi tugas penyidik dalam perkara ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Menjadi Wajah Baru Komunikasi Publik: Duta Wicara Jawa Timur 2025 Hadir Pertama Kalinya!
Komunitas Kanca Pendidikan Gelar Festival Permainan Tradisional 2025 di Sumenep
Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu
Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kardus di Pinggir Jalan Proppo Pamekasan
Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan
Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan
Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep
Anggota Polres Sumenep Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Disiplin dan Kinerja

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:34 WIB

Menjadi Wajah Baru Komunikasi Publik: Duta Wicara Jawa Timur 2025 Hadir Pertama Kalinya!

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Komunitas Kanca Pendidikan Gelar Festival Permainan Tradisional 2025 di Sumenep

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kardus di Pinggir Jalan Proppo Pamekasan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan

Berita Terbaru