Kembali Mangkir, Kejari Sumenep Akan Masukkan AZ Dalam DPO

Jumat, 16 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma saat konferensi pers dengan sejumlah media.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma saat konferensi pers dengan sejumlah media.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur terus bekerja mengungkap kasus dugaan korupsi pembelian kapal cepat oleh PT Sumekar pada PT Fajar Indah Lines pada tahun 2019 silam.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma menyampaikan bahwa, pihaknya akan segera menetapkan AZ, yang merupakan mantan Direktur Operasional PT Sumekar dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan AZ sebagai DPO oleh Penyidik Kejari Sumenep setelah yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik selama 3 kali, yakni pemanggilan pada tanggal 26 Mei, 8 Juni dan 14 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejaksaan tidak pernah gentar terhadap siapa pun, termasuk penasehat hukum AZ, jika mencoba menghalang-halangi tugas penyidik dalam perkara ini,” tegas Kasi Pidus, dalam jumpa pers bersama sejumlah awak media, Jumat (16/6/2023).

Menurutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada Penasehat Hukum (PH) AZ pada Senin, 19 Juni 2023 mendatang, jika AZ tetap tidak mengindahkan panggilan penyidik.

Pihaknya komitmen untuk menegakkan pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan hukum yang berlaku. Termasuk menerapkan Pasal 38 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 kepada para tersangka.

“Kami selaku penyidik Kejaksaan tetap akan melakukan tindakan hukum yang betul-betul sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya dengan in absentia,” jelasnya

Pria kelahiran Malang itu meminta agar tidak ada orang lain yang ikut terlibat dalam ketidak hadiran AZ saat pemanggilan oleh tim penyidik Kejari Sumenep, sehingga proses hukum akan terus berjalan sebagaimana mestinya.

“Sekali lagi kami tegaskan, penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep tidak pernah gentar untuk melakukan tindakan hukum yang terukur bagi siapapun yang mencoba menghalang-halangi tugas penyidik dalam perkara ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jatim Desak Pengusutan Tuntas
Polres Pamekasan Siapkan 5 Pos Pengamanan dalam Operasi Ketupat Semeru 2026
Polres Pasuruan Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Libatkan 1.000 Personel
Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Sementara Saat Nyepi, Berlaku 18–20 Maret
TMMD Sengkuyung Tahap I Boyolali Resmi Ditutup
Kasdam IV/Diponegoro Resmikan Jalan Hasil TMMD ke-127 di Desa Kembang
Kasdam IV/Diponegoro Tutup TMMD ke-127 Kodim 0728/Wonogiri
Penerimaan Polri 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan Jadi Bhayangkara Hingga 30 Maret

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:05 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jatim Desak Pengusutan Tuntas

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:56 WIB

Polres Pamekasan Siapkan 5 Pos Pengamanan dalam Operasi Ketupat Semeru 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:12 WIB

Polres Pasuruan Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Libatkan 1.000 Personel

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:35 WIB

Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Sementara Saat Nyepi, Berlaku 18–20 Maret

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:14 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap I Boyolali Resmi Ditutup

Berita Terbaru

Penasehat Hukum dan jajaran redaksi Media Liputan7.id saat menyerahkan santunan kepada anak yatim dan dhuafa dalam kegiatan sosial di Aula Balai Desa Pandian, Kabupaten Sumenep.

Daerah

Liputan7.id Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Sumenep

Sabtu, 14 Mar 2026 - 23:54 WIB