SUMENEP, detikkota.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Jawa Timur resmi menghentikan program pemberian asimilisasi di rumah bagi para warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Keputusan itu diambil berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Berakhirnya status pandemi covid-19 di Indonesia.
Merujuk hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor PAS-PK.05.09-1091 yang berisi tentang Pemberhentian Pemberian Program Asimilasi di rumah pada narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Ridwan Susilo menyampaikan kepada seluruh warga binaan Rutan Sumenep bahwa program pemberian asimilasi di rumah pada narapidana resmi diberhentikan.
“Sudah keluar surat edaran dari Dirjenpas bahwa asimilasi di rumah sudah ditutup,” tegasnya, Rabu (5/7/2023).
Namun demikian, lanjut Ridwan, para WBP tidak perlu khawatir karena program integrasi lainnya masih berlaku.
“Warga binaan masih bisa mendapatkan seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersama (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB),” pungkasnya.