SUMENEP, detikkota.com – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) bakal calon legislatif (Bacaleg) yang akan maju pada Pemilu 2024 untuk memperebutkan kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertebaran di berbagai titik jalan dan pusat keramaian di Kabupaten Sumenep.
APK berupa naliho atau banner dengan gambar figur mengenakan seragam dan lambang partai politik dipajang untuk sosialisasi dan promosi diri untuk menarik simpati warga. Padahal, saat ini belum memasuki masa kampanye.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Imam Syafie menegaskan akan mengambil langkah terkait banyaknya baliho bernada kampanye itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sesuai ketentuan, kampanye baru boleh dilakukan H-3 setelah penetapan calon. ”Saat ini belum masuk tahapan kampanye, bahkan masih proses pencalonan dan belum ditetapkan. Tentu, Bawaslu akan mengambil langkah menyikapi APK yang berkeliaran itu,” tegasnya, Selasa (25/7/2023).
Imam menjelaskan, selama belum memasuki masa kampanye partai politik (parpol) atau Bacaleg hanya boleh melakukan sosialisasi dalam bentuk tatap muka secara tertutup dan pasang bendera Parpol. Sedangkan kampanye dan pasang baliho masih dilarang.
”Selama belum memasuki masa kampanye, tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun,” imbuhnya.
Selain itu, lanjutnya, Bawaslu akan menyampaikan kepada parpol agar tidak berkampanye dan pasang baliho sebelum masuk masa kampanye. ”Jika tidak diindahkan, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban APK,” tegas Imam.
Untuk diketahui, masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Saat ini, masih tahap verifikasi perbaikan berkas persyaratan Bacaleg hingga 6 Agustus 2023 mendatang.
Sementara hari H pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ditetapkan 27 November 2024.