KPU Atur Jadwal Kampanye Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

Kamis, 27 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).

SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024 melalui penerbitan Peraturan KPU (PKP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

PKPU mengenai kampanye itu ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada 14 Juli 2023. Aturan itu resmi berlaku pada tanggal diundangkan.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 85 PKPU tersebut, Rabu (26/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam salah satu pasal dalam PKPU tersebut memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU itu termuat dalam lampiran.

“Ketentuan mengenai program dan jadwal tahapan Kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini,” demikian bunyi Pasal 7 PKPU tersebut.

Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2 hingga 22 Juni 2024.

Secara umum, berikut jadwal kampanye Pemilu 2024:

1. Tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024; Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.

2. Tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024; Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik dan media daring.

3. Tanggal 11 sampai 13 Februari 2024: Masa tenang.

4. Tanggal 2 sampai 22 Juni 2024; Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.

5. Tanggal 23 hingga 25 Juni 2024; Masa tenang.

Berita Terkait

KI Jatim Lakukan Monev Keterbukaan Informasi Publik di Pamekasan
DPRD Probolinggo Sampaikan Pandangan Fraksi Terkait Tiga Raperda Strategis
Pemkot Probolinggo Serahkan 30 Unit Motor untuk Program Polisi RW
Wali Kota Surabaya Lantik Lilik Arijanto sebagai Sekda, Fokus pada APBD 2026 dan Pengentasan Kemiskinan
Bupati Bangkalan dan DPRD Sepakati KUA-PPAS 2026
Pemkab Malang Gelar Apel Jogo Malang dan Doa Bersama Demi Indonesia Damai
Bupati Bangkalan Lukman Hakim Ikut Menanam Padi, Dorong Produktivitas Pertanian di Musim Kemarau
Pemkab Bangkalan Salurkan 60 Hand Traktor dan Dorong Hilirisasi Pertanian

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 08:44 WIB

KI Jatim Lakukan Monev Keterbukaan Informasi Publik di Pamekasan

Senin, 15 September 2025 - 23:15 WIB

DPRD Probolinggo Sampaikan Pandangan Fraksi Terkait Tiga Raperda Strategis

Senin, 8 September 2025 - 15:15 WIB

Pemkot Probolinggo Serahkan 30 Unit Motor untuk Program Polisi RW

Kamis, 4 September 2025 - 14:42 WIB

Wali Kota Surabaya Lantik Lilik Arijanto sebagai Sekda, Fokus pada APBD 2026 dan Pengentasan Kemiskinan

Kamis, 4 September 2025 - 12:38 WIB

Bupati Bangkalan dan DPRD Sepakati KUA-PPAS 2026

Berita Terbaru

Bupati Bangkalan Lukman Hakim melepas kontingen Jumbara PMR X di Pendopo Agung Bangkalan, Selasa (16/9/2025).

Daerah

46 Pelajar Bangkalan Ikuti Jumbara PMR X Jawa Timur

Selasa, 16 Sep 2025 - 10:01 WIB

Wakil Bupati Pamekasan H. Sukrianto menerima kunjungan kerja Komisi Informasi Jawa Timur di Kantor Diskominfo, Senin (15/9/2025) malam.

Pemerintahan

KI Jatim Lakukan Monev Keterbukaan Informasi Publik di Pamekasan

Selasa, 16 Sep 2025 - 08:44 WIB

Pendidikan

SMA Nurul Jadid Sambut Guru Native Speaker Bahasa Mandarin

Selasa, 16 Sep 2025 - 08:32 WIB