SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024 melalui penerbitan Peraturan KPU (PKP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
PKPU mengenai kampanye itu ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada 14 Juli 2023. Aturan itu resmi berlaku pada tanggal diundangkan.
“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 85 PKPU tersebut, Rabu (26/7/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam salah satu pasal dalam PKPU tersebut memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU itu termuat dalam lampiran.
“Ketentuan mengenai program dan jadwal tahapan Kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini,” demikian bunyi Pasal 7 PKPU tersebut.
Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2 hingga 22 Juni 2024.
Secara umum, berikut jadwal kampanye Pemilu 2024:
1. Tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024; Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
2. Tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024; Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik dan media daring.
3. Tanggal 11 sampai 13 Februari 2024: Masa tenang.
4. Tanggal 2 sampai 22 Juni 2024; Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.
5. Tanggal 23 hingga 25 Juni 2024; Masa tenang.