PAW Kades Giring Dilantik, Bupati Sumenep Minta Laksanakan Tugas Dengan Baik

Sabtu, 29 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo menyematkan pin usai melantik PAW Kades Giring, Asrol Udi.

Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo menyematkan pin usai melantik PAW Kades Giring, Asrol Udi.

SUMENEP, detikkota.com – Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo melantik kepala desa terpilih hasil Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Giring, Kecamatan Manding, Asrol Udi, di ruang pertemuan Al-Qarya, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Jumat (28/7/2023).

Pelantikan kepala desa tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara dan pemasangan pin oleh Bupati Fauzi kepada Asrol Udi.

Bupati mengharapkan, kepala desa harus belajar secara tekstual maupun kontekstual terkait desa, agar bisa melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepala desa, termasuk kepala desa yang baru saya lantik hasil PAW ini, hendaknya belajar masalah pemerintahan, regulasi dan peraturan serta perundang-undangan dalam rangka mendorong untuk menyukseskan berbagai program pemerintah daerah dan program desa,” kata Bupati Fauzi, usai acara pelantikan.

Kepala desa yang memahami peraturan, lanjutnua, tentu saja bisa meminimalisir persoalan terkait penyusunan serta pelaksanaan program desa. Sehingga pelaksanaannya benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bupati mengingatkan kepala desa agar tidak mengambil kebijakan seenaknya sendiri, namun harus berdasarkan regulasi supaua kebijakan tersebut tidak menuai masalah di kemudian hari.

“Pelajari peraturan dan perundang-undangan, untuk memudahkan menjalankan roda pemerintahan,”  imbau Bupati.

Selain itu, Bupati menekankan agar kepala desa mampu menggali potensi lokal sebagai pemicu perputaran perekonomian di daerahnya melalui fasilitas BUMDes.

“Kepala desa harus mampu membangun koordinasi dan komunikasi dengan semua elemen di wilayahnya, dalam mengambil kebijakan program untuk memajukan dan menyejahterakan masyarakat desa,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf mengungkapkan,  pelantikan kepala desa antar waktu dilakukan karena kepala desa sebelumnya berhalangan tetap, yakni meninggal dunia.

“Kepala Desa terpilih hasil pemilihan kepala desa antar waktu ini, melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya, terhitung sejak tanggal pelantikan, 28 Juli 2023 hingga 16 Desember 2027,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dorong Digitalisasi Koperasi, Siapkan Aplikasi Terintegrasi dengan Sistem Daerah
Pemkab Lumajang Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H
Bupati Lukman Tinjau Alun-Alun, Minta Tiga Desain Revitalisasi Digabung
Jelang Ramadan, Bupati Ipuk dan TPID Banyuwangi Siapkan Langkah Jaga Stabilitas Harga
TMMD ke-127 di Sumenep Perkuat Gotong Royong dan Dorong Pemerataan Pembangunan Desa
Wabup Bangkalan Pimpin Evaluasi TKPK, Perkuat Sinergi Tekan Angka Kemiskinan
Ribuan Bibit Ikan Ditebar di Ranu Sentong, Wali Kota Aminuddin Dorong Kelestarian dan Ekonomi Lokal
Kemenag Sumenep Gelar Raker dan Teken Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:46 WIB

Pemkab Sumenep Dorong Digitalisasi Koperasi, Siapkan Aplikasi Terintegrasi dengan Sistem Daerah

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:19 WIB

Pemkab Lumajang Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:16 WIB

Bupati Lukman Tinjau Alun-Alun, Minta Tiga Desain Revitalisasi Digabung

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:58 WIB

Jelang Ramadan, Bupati Ipuk dan TPID Banyuwangi Siapkan Langkah Jaga Stabilitas Harga

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

TMMD ke-127 di Sumenep Perkuat Gotong Royong dan Dorong Pemerataan Pembangunan Desa

Berita Terbaru