PAW Kades Giring Dilantik, Bupati Sumenep Minta Laksanakan Tugas Dengan Baik

Sabtu, 29 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo menyematkan pin usai melantik PAW Kades Giring, Asrol Udi.

Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo menyematkan pin usai melantik PAW Kades Giring, Asrol Udi.

SUMENEP, detikkota.com – Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo melantik kepala desa terpilih hasil Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Giring, Kecamatan Manding, Asrol Udi, di ruang pertemuan Al-Qarya, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Jumat (28/7/2023).

Pelantikan kepala desa tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara dan pemasangan pin oleh Bupati Fauzi kepada Asrol Udi.

Bupati mengharapkan, kepala desa harus belajar secara tekstual maupun kontekstual terkait desa, agar bisa melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepala desa, termasuk kepala desa yang baru saya lantik hasil PAW ini, hendaknya belajar masalah pemerintahan, regulasi dan peraturan serta perundang-undangan dalam rangka mendorong untuk menyukseskan berbagai program pemerintah daerah dan program desa,” kata Bupati Fauzi, usai acara pelantikan.

Kepala desa yang memahami peraturan, lanjutnua, tentu saja bisa meminimalisir persoalan terkait penyusunan serta pelaksanaan program desa. Sehingga pelaksanaannya benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bupati mengingatkan kepala desa agar tidak mengambil kebijakan seenaknya sendiri, namun harus berdasarkan regulasi supaua kebijakan tersebut tidak menuai masalah di kemudian hari.

“Pelajari peraturan dan perundang-undangan, untuk memudahkan menjalankan roda pemerintahan,”  imbau Bupati.

Selain itu, Bupati menekankan agar kepala desa mampu menggali potensi lokal sebagai pemicu perputaran perekonomian di daerahnya melalui fasilitas BUMDes.

“Kepala desa harus mampu membangun koordinasi dan komunikasi dengan semua elemen di wilayahnya, dalam mengambil kebijakan program untuk memajukan dan menyejahterakan masyarakat desa,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf mengungkapkan,  pelantikan kepala desa antar waktu dilakukan karena kepala desa sebelumnya berhalangan tetap, yakni meninggal dunia.

“Kepala Desa terpilih hasil pemilihan kepala desa antar waktu ini, melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya, terhitung sejak tanggal pelantikan, 28 Juli 2023 hingga 16 Desember 2027,” pungkasnya.

Berita Terkait

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya
Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah
Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-
Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:03 WIB

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:30 WIB

Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Berita Terbaru