PROBOLINGGO, detikkota.com – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo memperkuat koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember untuk meningkatkan pemahaman serta sinkronisasi data terkait proses lelang dan pengajuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Koordinasi tersebut dilakukan melalui audiensi dan permintaan data lelang di Kantor KPKNL Jember, Rabu (2/9/2026). Kegiatan itu diikuti Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kabupaten Probolinggo Mochamad Idris, Kasubid Penetapan Arif Massudi, serta sejumlah staf Bidang Pendapatan.
Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani mengatakan, koordinasi dengan KPKNL menjadi langkah penting untuk menyamakan pemahaman mengenai ketentuan lelang, khususnya terkait penetapan nilai dan proses pengajuan BPHTB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Koordinasi ini penting untuk menyamakan pemahaman terkait proses lelang dan pengajuan BPHTB. Dengan adanya sinergi antara BPPKAD dan KPKNL, diharapkan proses administrasi dapat berjalan lebih tertib, jelas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pihak yang berkepentingan,” kata Kristiana.
Salah satu poin yang dibahas dalam audiensi tersebut yakni mengenai penetapan limit lelang. Pihak KPKNL menjelaskan bahwa nilai limit lelang tidak dapat ditetapkan lebih rendah dari nilai likuidasi.
Apabila nilai limit berada di bawah nilai likuidasi, KPKNL dapat menolak pengajuan penerbitan Kutipan Risalah Lelang.
Untuk lelang yang bersumber dari hak tanggungan perbankan, objek dengan indikasi nilai lelang di bawah Rp10 miliar dapat dilakukan secara mandiri oleh bank yang bersangkutan. Sedangkan objek dengan indikasi nilai di atas Rp10 miliar, penetapan limit lelang harus dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Untuk lelang yang bersumber dari hak tanggungan perbankan, objek dengan indikasi nilai lelang di bawah Rp10 miliar dapat dilakukan secara mandiri oleh bank yang bersangkutan. Sementara objek dengan indikasi nilai di atas Rp10 miliar, penetapan limit lelang harus dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” jelasnya.
Selain persoalan limit lelang, audiensi juga membahas persyaratan administrasi. KPKNL tidak mensyaratkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dalam proses lelang tanah dan/atau bangunan.
Pembahasan lainnya menyangkut dasar penghitungan BPHTB. Apabila nilai lelang lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang menjadi dasar penghitungan BPHTB mengikuti nilai NJOP.
“Apabila dalam satu kuitansi lelang terdapat beberapa sertifikat, kebijakan penetapan NPOP masing-masing sertifikat dalam pengajuan BPHTB menjadi kewenangan BPPKAD Kabupaten Probolinggo,” ujar Kristiana.
Ia menambahkan, proses lelang yang berasal dari hak tanggungan perbankan tetap harus dilakukan melalui KPKNL. Sementara pelaporan penerbitan Risalah Lelang dalam kaitannya dengan pengajuan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB dilakukan oleh KPKNL.
Menurut Kristiana, hasil koordinasi tersebut juga membuka peluang integrasi data antara KPKNL dan BPPKAD melalui sistem e-BPHTB.
“Yang tidak kalah penting, ke depan sinergi ini akan diarahkan pada integrasi data pengajuan BPHTB jenis lelang dalam sistem e-BPHTB. Ini merupakan langkah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan mempermudah proses pengajuan,” tegasnya.
Melalui skema tersebut, KPKNL Jember akan memfasilitasi pengajuan SSPD BPHTB bagi pemenang lelang melalui akun KPKNL Jember.
Dengan demikian, pemenang lelang nantinya dapat mengajukan SSPD BPHTB yang bersumber dari transaksi lelang tanpa harus melalui PPAT maupun notaris.
“Langkah ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi BPHTB bagi pemenang lelang di Kabupaten Probolinggo,” pungkas Kristiana.
Penulis : Sya
Editor : Id








