Cek DCS Anggota DPRD Sumenep pada Pemilu 2024 dan Sampaikan Tanggapan Anda!

Sabtu, 19 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo KPU

Logo KPU

SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pengumuman DCS anggota DPRD Sumenep itu diterbitkan, Sabtu, 19 Agustus 2023 dengan Nomor : 2847/ PL.01.4-Pu/3529/2023.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Sumenep mengumumkan DCS Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam DCS dari tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.

Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, perlu memperhatikan hal-hal berikut:

1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Sumenep melalui Website info pemilu KPU.

3. Kantor KPU Kabupaten Sumenep dengan alamat Jl. Asta Tinggi No. 99, Kebonagung, Sumenep. 4. email: kpusumenephelpdeskpencalonan@gmail.com.

Sementara itu, informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan, di Kantor KPU Kabupaten Sumenep, Jl. Asta Tinggi No. 99, Temor Lorong, Desa Kebunagung, Kec. Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur 69413.

Dapatkan:

• Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Sumenep Nomor : 2847/pl.01.4-pU/3529.2023 [KLIK DISINI]

• Salinan Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor : 484 Tahun 2023 [KLIK DISINI]

• Daftar Calon (DCS) Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor: 484 Tahun 2023 [KLIK DISINI]

Berita Terkait

Achmad Fauzi Wongsojudo Pantau Pelaksanaan TKA SMP 2026 di Sumenep
KH Imam Hasyim Apresiasi Poltera, Bantuan Perahu Diserahkan untuk Masyarakat
Ipuk Fiestiandani Tinjau Kesiapan TKA SMP di Banyuwangi
Pemkab Lumajang Pastikan Nasib PPPK Aman di Tengah Efisiensi Anggaran
Konkerkab I PGRI Sumenep Jadi Momentum Perkuat Peran Guru Tingkatkan Mutu Pendidikan
Pemkab Sumenep Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Adaptasi Digital
Wali Kota Eri Sidak TPS, Tegaskan Larangan Parkir Gerobak dan Buang Sampah Sembarangan
Tangani Sampah Wisata, Lumajang Galakkan Gerakan Indonesia Asri

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 13:20 WIB

Achmad Fauzi Wongsojudo Pantau Pelaksanaan TKA SMP 2026 di Sumenep

Senin, 6 April 2026 - 13:18 WIB

KH Imam Hasyim Apresiasi Poltera, Bantuan Perahu Diserahkan untuk Masyarakat

Sabtu, 4 April 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Lumajang Pastikan Nasib PPPK Aman di Tengah Efisiensi Anggaran

Kamis, 2 April 2026 - 12:47 WIB

Konkerkab I PGRI Sumenep Jadi Momentum Perkuat Peran Guru Tingkatkan Mutu Pendidikan

Kamis, 2 April 2026 - 12:44 WIB

Pemkab Sumenep Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Adaptasi Digital

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh. Ihsan, meninjau langsung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP di salah satu sekolah di Sumenep.

Pemerintahan

Achmad Fauzi Wongsojudo Pantau Pelaksanaan TKA SMP 2026 di Sumenep

Senin, 6 Apr 2026 - 13:20 WIB