Cek DCS Anggota DPRD Sumenep pada Pemilu 2024 dan Sampaikan Tanggapan Anda!

Sabtu, 19 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo KPU

Logo KPU

SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pengumuman DCS anggota DPRD Sumenep itu diterbitkan, Sabtu, 19 Agustus 2023 dengan Nomor : 2847/ PL.01.4-Pu/3529/2023.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Sumenep mengumumkan DCS Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam DCS dari tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.

Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, perlu memperhatikan hal-hal berikut:

1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Sumenep melalui Website info pemilu KPU.

3. Kantor KPU Kabupaten Sumenep dengan alamat Jl. Asta Tinggi No. 99, Kebonagung, Sumenep. 4. email: kpusumenephelpdeskpencalonan@gmail.com.

Sementara itu, informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan, di Kantor KPU Kabupaten Sumenep, Jl. Asta Tinggi No. 99, Temor Lorong, Desa Kebunagung, Kec. Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur 69413.

Dapatkan:

• Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Sumenep Nomor : 2847/pl.01.4-pU/3529.2023 [KLIK DISINI]

• Salinan Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor : 484 Tahun 2023 [KLIK DISINI]

• Daftar Calon (DCS) Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor: 484 Tahun 2023 [KLIK DISINI]

Berita Terkait

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya
Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah
Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-
Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:03 WIB

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:30 WIB

Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Berita Terbaru