Pemkab Sumenep Segera Tata Ulang Regulasi Sesuai Ketentuan Omnibus Law

Minggu, 27 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Hizbul Wathan.

Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Hizbul Wathan.

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur melakukan upaya penataan regulasi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Omnibus Law.

Langkah itu dilakukan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Hizbul Wathan menyatakan, dalam metode Omnibus Law diatur tata cara pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salah satu langkah yang harus dilakukan yaitu Mlmengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai produk hukum daerah yang jenis dan hirarkinya sama, serta mencabut produk hukum daerah yang jenis dan hirarkinya sama pula,” jelasnya, Sabtu (26/8/2023).

Kemudian, sambung Wathan, terkait Propemperda ini, akan ditekankan pada kebutuhan hukum yang sesuai dengan kondisi masyarakat. “Dikaji berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada daerah agar menjadi prioritas,” ujarnya.

Langkah selanjutnya, kata Wathan, menginventarisir produk hukum daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Omnibus Law.

“Setelah terinventarisir, maka kami akan melakukan perubahan atau pencabutan,” imbuhnya.

Terakhir, lanjut Wathan, pihaknya akan mengelompokkan produk hukum daerah berdasarkan Peraturan Pemerintahan (PP) untuk menghindari penyusunan produk hukum daerah yang sifatnya parsial.

“Itu beberapa langkah yang akan kami lakukan dalam penataan aturan perundang-undangan pasca adanya ketentuan baru,” pungkasnya.

Berita Terkait

Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan
58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026
Diskominfo Sumenep Perkuat Keamanan Digital dalam Program Sekolah Aman dan Nyaman
Berencana Itu Keren! DPPKB Purwakarta Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Lewat Program SILIKON Bangga Kencana
Wabup Bangkalan Dorong Inovasi Perpustakaan untuk Dongkrak Minat Baca
Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN
Bupati Bangkalan Ikuti KPPD Lemhannas, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan
BPPKAD Probolinggo-KPKNL Jember Perkuat Sinergi, Pengajuan BPHTB Lelang Bakal Lebih Mudah

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan

Rabu, 30 September 2026 - 12:43 WIB

58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026

Rabu, 30 September 2026 - 12:39 WIB

Diskominfo Sumenep Perkuat Keamanan Digital dalam Program Sekolah Aman dan Nyaman

Senin, 21 September 2026 - 17:13 WIB

Berencana Itu Keren! DPPKB Purwakarta Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Lewat Program SILIKON Bangga Kencana

Rabu, 16 September 2026 - 12:23 WIB

Wabup Bangkalan Dorong Inovasi Perpustakaan untuk Dongkrak Minat Baca

Berita Terbaru