Pemkab Sumenep Segera Tata Ulang Regulasi Sesuai Ketentuan Omnibus Law

Minggu, 27 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Hizbul Wathan.

Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Hizbul Wathan.

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur melakukan upaya penataan regulasi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Omnibus Law.

Langkah itu dilakukan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Hizbul Wathan menyatakan, dalam metode Omnibus Law diatur tata cara pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salah satu langkah yang harus dilakukan yaitu Mlmengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai produk hukum daerah yang jenis dan hirarkinya sama, serta mencabut produk hukum daerah yang jenis dan hirarkinya sama pula,” jelasnya, Sabtu (26/8/2023).

Kemudian, sambung Wathan, terkait Propemperda ini, akan ditekankan pada kebutuhan hukum yang sesuai dengan kondisi masyarakat. “Dikaji berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada daerah agar menjadi prioritas,” ujarnya.

Langkah selanjutnya, kata Wathan, menginventarisir produk hukum daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Omnibus Law.

“Setelah terinventarisir, maka kami akan melakukan perubahan atau pencabutan,” imbuhnya.

Terakhir, lanjut Wathan, pihaknya akan mengelompokkan produk hukum daerah berdasarkan Peraturan Pemerintahan (PP) untuk menghindari penyusunan produk hukum daerah yang sifatnya parsial.

“Itu beberapa langkah yang akan kami lakukan dalam penataan aturan perundang-undangan pasca adanya ketentuan baru,” pungkasnya.

Berita Terkait

Momen HUT KORPRI, Pemkab Pasuruan Hormati Jasa Pahlawan Lewat Ziarah dan Tabur Bunga
Wakil Bupati Lumajang Ajak Desa Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
Pisah Sambut Ketua PN Lumajang, Pranata Subhan Resmi Gantikan Redite Ika Septiana
Pemkab Sumenep Salurkan Tunjangan Kehormatan bagi 1.225 Guru Ngaji
Bupati Sumenep Tekankan Pengelolaan Dana Desa Harus Berorientasi pada Kesejahteraan Warga
Pemkab Banyuwangi Raih Tiga Penghargaan pada Inotek Award 2025
Pemkab Bangkalan Gelar Bimtek PPID untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Pemkab Banyuwangi Hadirkan Dokter Spesialis di Puskesmas untuk Perkuat Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 10:58 WIB

Momen HUT KORPRI, Pemkab Pasuruan Hormati Jasa Pahlawan Lewat Ziarah dan Tabur Bunga

Senin, 17 November 2025 - 09:22 WIB

Wakil Bupati Lumajang Ajak Desa Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Minggu, 16 November 2025 - 09:18 WIB

Pisah Sambut Ketua PN Lumajang, Pranata Subhan Resmi Gantikan Redite Ika Septiana

Jumat, 14 November 2025 - 18:10 WIB

Pemkab Sumenep Salurkan Tunjangan Kehormatan bagi 1.225 Guru Ngaji

Jumat, 14 November 2025 - 12:22 WIB

Bupati Sumenep Tekankan Pengelolaan Dana Desa Harus Berorientasi pada Kesejahteraan Warga

Berita Terbaru

Proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Jl. Adirasa Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep

Daerah

Pelaksana Proyek Dapur Gizi Diduga Tahan Upah Pekerja

Senin, 17 Nov 2025 - 13:51 WIB