APK Parpol Nyampah Menduhului Tahapan Pemilu, Begini Sikap Bawaslu Sumenep

Senin, 28 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep.

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 disebutkan bahwa masa kampanye terbuka dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Faktanya, hari ini, banyak Alat Peraga Kampanye (APK) berupa tokoh-tokoh sejumlah Partai Politik (Parpol) sudah mulai bermunculan di sepanjang jalan kabupaten, jalan kecamatan hingga pelosok desa Sumenep.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Achmad Zubaidi  mengatakan bahwa, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada Parpol peserta Pemilu terkait larangan kampanye di luar masa kampanye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melalui surat itu, kami memberitahukan hal-hal yang boleh dilakukan oleh Parpol dan yang dilarang sebelum masuk masa kampanye,” jelasnya, Senin (28/8/2023).

Di sini lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengaku tidak bisa berbuat banyak terhadapnya banyaknya baliho Parpol di wilayah kerjanya.

“Kami akan turun ke lapangan setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu,” ucap Laili.

Sampai saat ini, Bawaslu belum berkoordinasi dengan Satpol PP terkait penertiban baliho di sejumlah ruas jalan di Sumenep.

“Kami masih menunggu koordinasi dari Bawaslu untuk melakukan penertiban, karena kami mengikuti mekanisme yang ada,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Sumenep Lantik 25 Pejabat Administrator, Dorong Penguatan Birokrasi dan Pelayanan Publik
Bupati Sumenep Dorong Koperasi Bertransformasi Jadi Modern dan Berdaya Saing
Peringati Harkopnas ke-79, Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Koperasi Tangguh dan Gotong Royong
Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya
Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:21 WIB

Bupati Sumenep Lantik 25 Pejabat Administrator, Dorong Penguatan Birokrasi dan Pelayanan Publik

Senin, 13 Juli 2026 - 10:13 WIB

Bupati Sumenep Dorong Koperasi Bertransformasi Jadi Modern dan Berdaya Saing

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:47 WIB

Peringati Harkopnas ke-79, Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Koperasi Tangguh dan Gotong Royong

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:03 WIB

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni

Berita Terbaru