SUMENEP, detikkota.com – Peredaran narkotika jenis sabu kembali terungkap di Kabupaten Sumenep. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial D (52), warga Kecamatan Manding, setelah diduga menguasai sabu.
D diamankan polisi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah gudang Hotel Wijaya 1, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep terkait dugaan peredaran narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap D. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,10 gram.
Barang haram tersebut ditemukan berada di atas kursi, tepat di samping kanan D.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., mengatakan, setelah barang bukti ditunjukkan kepada D, yang bersangkutan mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya.
“Setelah barang bukti ditunjukkan kepada yang bersangkutan, terlapor mengakui bahwa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” kata Mohammad Sjaiful.
D bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polresta Sumenep berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan tahapan penyidikan. Polisi memeriksa saksi dan terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan, serta mengirim barang bukti untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus menciptakan Kabupaten Sumenep yang aman dan bebas dari narkotika.
Penulis : M
Editor : Id








