SUMENEP, detikkota.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur langsung merespon soal mantan narapidana (napi) yang lolos verifikasi berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) anggota DPRD setempat pada Pemilu 2024.
Tidak hanya itu, Bacaleg tersebut juga masuk dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Sumenep yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan investigasi yang kami lakukan, Bacaleg PKS (mantan napi) memang sudah memenuhi syarat,” kata Moh. Rusydi Zain ZA, Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Sumenep, Rabu (6/9/2023).
Beberapa syarat itu, lanjut Rusydi, di antaranya mantan napi yang mendaftar ancaman pidananya di bawah 5 tahun dan SK dari Pengadilan Negeri setempat tidak sedang tersandung kasus pidana.
“Syarat lain, tidak ada sanggahan dari masyarakat atas Bacaleg tersebut saat DCS diumumkan hingga berakhirnya masa tanggapan pada 28 Agustus 2023,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Sumenep menyebut ada 2 nama mantan narapidana mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Pemilu 2024.
Namun, 1 dari 2 nama yang mendaftar Bacaleg DPRD Sumenep itu tidak memenuhi syarat (TMS) dan 1 lainnya memenuhi syarat (MS).
Komisioner KPU Sumenep, Divisi Hukum dan Pengawasan, Mustafid menjelaskan, Bacaleg anggota DPRD setempat yang dinyatakan TMS dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sementara yang dinyatakan MS dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Satu Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam DCS (Daftar Calon Sementara) ancaman hukumannya tidak sampai lima tahun,” jelasnya, Selasa (5/9/2023).
Pihaknya menegaskan bahwa Bacaleg yang masuk DCS maupun tidak sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023.