Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Warga Guluk-Guluk, Ini Motifnya

Senin, 11 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan, Jamil warga Dusun Bunkandang, Desa Ketawang Laok Kec. Guluk-Guluk, Kab. Sumenep.

Pelaku penganiayaan, Jamil warga Dusun Bunkandang, Desa Ketawang Laok Kec. Guluk-Guluk, Kab. Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep, Jawa Timur menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka bernama Jamil (61), warga Dusun Bunkandang, RT 001 RW 00, Desa Ketawang Laok Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

“Tersangka diamankan di sebuah rumah warga berinisial AJ, Dusun Duko, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk pada Jumat tanggal 8 September 2023,” kata AKP Widiarti S, Kasi Humas Polres Sumenep, Senin (11/9/2023).

Menurutnya, penganiayaan berawal saat tersangka Jamil dan korban Mustar (71), warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk sama sama bekerja menggulung daun tembakau di H. Sajjad. Usai bekerja, tersangka dan korban cekcok dan saling sikut. Kemudian tersangka pulang terlebih dahulu mengendarai motor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari arah belakang, korban mengejar tersangka dan menghentikan motornya. Di tempat kejadian, tersangka dan korban berkelahi satu lawan satu. Dalam perkelahian itu, tersangka mengeluarkan pisau yang diselipkan dibalik bajunya dan menusukkan ke perut bagian bawah sebelah kiri  hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” tutur Widiarti.

Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, lanjut Kasi Humas, Polres Sumenep dan Polsek Guluk-Guluk bergerak cepat mengamankan tersangka di salah satu rumah warga desa setempat.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat panjang 28,5 centi meter, sarung warna hijau, baju warna kuning kombinasi hijau dan celana pendek warna cokelat,” rincinya.

Widiarti menuturkan, dari hasil interogasi petugas, motif penganiayaan karena pelaku sakit hati dituduh masuk ke dalam dapur rumah milik korban pada bulan Maret tahun 2023 lalu,” ucap AKP Widiarti.

“Tersangka dijerat pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher
Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan
BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan
Truk Kontainer Tabrak Lima Sepeda Motor dan Truk Tangki di Pandaan, Tiga Orang Tewas
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:42 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:34 WIB

Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:54 WIB

BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:33 WIB

Truk Kontainer Tabrak Lima Sepeda Motor dan Truk Tangki di Pandaan, Tiga Orang Tewas

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:47 WIB

Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat

Berita Terbaru