Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Warga Guluk-Guluk, Ini Motifnya

Senin, 11 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan, Jamil warga Dusun Bunkandang, Desa Ketawang Laok Kec. Guluk-Guluk, Kab. Sumenep.

Pelaku penganiayaan, Jamil warga Dusun Bunkandang, Desa Ketawang Laok Kec. Guluk-Guluk, Kab. Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep, Jawa Timur menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka bernama Jamil (61), warga Dusun Bunkandang, RT 001 RW 00, Desa Ketawang Laok Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

“Tersangka diamankan di sebuah rumah warga berinisial AJ, Dusun Duko, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk pada Jumat tanggal 8 September 2023,” kata AKP Widiarti S, Kasi Humas Polres Sumenep, Senin (11/9/2023).

Menurutnya, penganiayaan berawal saat tersangka Jamil dan korban Mustar (71), warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk sama sama bekerja menggulung daun tembakau di H. Sajjad. Usai bekerja, tersangka dan korban cekcok dan saling sikut. Kemudian tersangka pulang terlebih dahulu mengendarai motor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari arah belakang, korban mengejar tersangka dan menghentikan motornya. Di tempat kejadian, tersangka dan korban berkelahi satu lawan satu. Dalam perkelahian itu, tersangka mengeluarkan pisau yang diselipkan dibalik bajunya dan menusukkan ke perut bagian bawah sebelah kiri  hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” tutur Widiarti.

Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, lanjut Kasi Humas, Polres Sumenep dan Polsek Guluk-Guluk bergerak cepat mengamankan tersangka di salah satu rumah warga desa setempat.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat panjang 28,5 centi meter, sarung warna hijau, baju warna kuning kombinasi hijau dan celana pendek warna cokelat,” rincinya.

Widiarti menuturkan, dari hasil interogasi petugas, motif penganiayaan karena pelaku sakit hati dituduh masuk ke dalam dapur rumah milik korban pada bulan Maret tahun 2023 lalu,” ucap AKP Widiarti.

“Tersangka dijerat pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kebakaran Kios Laundry di Pasar Jenggara Tewaskan Seorang Karyawati
PKB Nyatakan Aksi Bela Ulama di Trans7 Sebagai Panggilan Nurani, Bukan Politik
Kecelakaan Tunggal di Depan SDN Murtajih 1, Mobil Ringsek Pengemudi Selamat
Ketua Umum PBNU Kecam Keras Tayangan Trans7 yang Dinilai Lecehkan Dunia Pesantren
Warganet Desak Tindakan Nyata, Surat Maaf Trans7 Dianggap Belum Cukup
Trans7 Sampaikan Permohonan Maaf Resmi kepada Pondok Pesantren Lirboyo atas Tayangan Xpose Uncensored
KPID Jatim Minta Trans7 Klarifikasi Tayangan Bermuatan SARA dan Disinformasi soal Pesantren
Ansor Jatim Desak Trans7 Klarifikasi dan Minta Maaf Atas Tayangan yang Dianggap Menyesatkan Soal Pesantren

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Kebakaran Kios Laundry di Pasar Jenggara Tewaskan Seorang Karyawati

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:51 WIB

PKB Nyatakan Aksi Bela Ulama di Trans7 Sebagai Panggilan Nurani, Bukan Politik

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:20 WIB

Kecelakaan Tunggal di Depan SDN Murtajih 1, Mobil Ringsek Pengemudi Selamat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Ketua Umum PBNU Kecam Keras Tayangan Trans7 yang Dinilai Lecehkan Dunia Pesantren

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:25 WIB

Warganet Desak Tindakan Nyata, Surat Maaf Trans7 Dianggap Belum Cukup

Berita Terbaru