Pemkab-DPRD Sumenep Tandatangani Naskah Persetujuan 3 Raperda

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Sumenep, H. Abd. Hamid Ali Munir dan Wabup Hj. Dewi Khalifah usai penandatanganan naskah persetujuan 3 Raperda.

Ketua DPRD Sumenep, H. Abd. Hamid Ali Munir dan Wabup Hj. Dewi Khalifah usai penandatanganan naskah persetujuan 3 Raperda.

SEMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menandatangani persetujuan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil pembahasan panitia khusus (pansus) pada Senin (18/9/2023).

Ketiga Raperda itu adalah Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep,  H. Abd. Hamid Ali Munir bersyukur atas selesainya pembahasan 3 Raperda oleh masing-masing Pansus yang dibentuknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, pembahasan 3 Raperda itu sudah selesai sesuai jadwal yang ditentukan dan disetujui bersama Pemkab dengan DPRD Sumenep,” ucap Hamid, di Graha Paripurna Kantor DPRD Sumenep.

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah mengapresiasi seluruh anggota DPRD dan semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan 3 Raperda sehingga rampung sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk hukum daerah beserta perubahannya serta sesuai dengan Peraturan dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumenep.

“Kami bersyukur 3 Raperda ini telah mendapat kesepakatan bersama melalui penandatanganan naskah,” imbuhnya.

Menurutnya, pembentukan Raperda merupakan tugas dan kewajiban konstitusional sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.

“Pselanjutnya, untuk Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur, akan disampaikan kembali kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor Registrasi dan selanjutnya akan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.

Berita Terkait

Antrean Truk Sampah Picu Kemacetan dan Bau Menyengat, Wabup Purwakarta Tinjau Dinas DLH
Disdik Sumenep Luncurkan Buku Pintar PAUD, Dorong Penerapan Deep Learning
Dinkes P2KB Sumenep Perkuat Imunisasi Kejar Usai Pencabutan Status KLB Campak
Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan Perkuat Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban
ASN di Sumenep Didorong Dukung UMKM, Belanja Produk Lokal Jadi Prioritas
Pemkab Lumajang Resmikan Rumah Singgah Graha Lamajang di Surabaya untuk Pasien Rujukan
Wabup Sumenep Dorong Program HDDAP untuk Perkuat Hortikultura dan Kesejahteraan Petani
Pemkab Sumenep Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat Pembentukan Satgas PPA Desa

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:37 WIB

Antrean Truk Sampah Picu Kemacetan dan Bau Menyengat, Wabup Purwakarta Tinjau Dinas DLH

Kamis, 23 April 2026 - 09:28 WIB

Disdik Sumenep Luncurkan Buku Pintar PAUD, Dorong Penerapan Deep Learning

Rabu, 22 April 2026 - 10:59 WIB

Dinkes P2KB Sumenep Perkuat Imunisasi Kejar Usai Pencabutan Status KLB Campak

Rabu, 22 April 2026 - 10:41 WIB

Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan Perkuat Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban

Senin, 20 April 2026 - 20:49 WIB

ASN di Sumenep Didorong Dukung UMKM, Belanja Produk Lokal Jadi Prioritas

Berita Terbaru