Pemkab-DPRD Sumenep Tandatangani Naskah Persetujuan 3 Raperda

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Sumenep, H. Abd. Hamid Ali Munir dan Wabup Hj. Dewi Khalifah usai penandatanganan naskah persetujuan 3 Raperda.

Ketua DPRD Sumenep, H. Abd. Hamid Ali Munir dan Wabup Hj. Dewi Khalifah usai penandatanganan naskah persetujuan 3 Raperda.

SEMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menandatangani persetujuan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil pembahasan panitia khusus (pansus) pada Senin (18/9/2023).

Ketiga Raperda itu adalah Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep,  H. Abd. Hamid Ali Munir bersyukur atas selesainya pembahasan 3 Raperda oleh masing-masing Pansus yang dibentuknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, pembahasan 3 Raperda itu sudah selesai sesuai jadwal yang ditentukan dan disetujui bersama Pemkab dengan DPRD Sumenep,” ucap Hamid, di Graha Paripurna Kantor DPRD Sumenep.

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah mengapresiasi seluruh anggota DPRD dan semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan 3 Raperda sehingga rampung sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk hukum daerah beserta perubahannya serta sesuai dengan Peraturan dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumenep.

“Kami bersyukur 3 Raperda ini telah mendapat kesepakatan bersama melalui penandatanganan naskah,” imbuhnya.

Menurutnya, pembentukan Raperda merupakan tugas dan kewajiban konstitusional sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.

“Pselanjutnya, untuk Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur, akan disampaikan kembali kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor Registrasi dan selanjutnya akan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.

Berita Terkait

Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan
58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026
Diskominfo Sumenep Perkuat Keamanan Digital dalam Program Sekolah Aman dan Nyaman
Berencana Itu Keren! DPPKB Purwakarta Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Lewat Program SILIKON Bangga Kencana
Wabup Bangkalan Dorong Inovasi Perpustakaan untuk Dongkrak Minat Baca
Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN
Bupati Bangkalan Ikuti KPPD Lemhannas, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan
BPPKAD Probolinggo-KPKNL Jember Perkuat Sinergi, Pengajuan BPHTB Lelang Bakal Lebih Mudah

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan

Rabu, 30 September 2026 - 12:43 WIB

58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026

Rabu, 30 September 2026 - 12:39 WIB

Diskominfo Sumenep Perkuat Keamanan Digital dalam Program Sekolah Aman dan Nyaman

Senin, 21 September 2026 - 17:13 WIB

Berencana Itu Keren! DPPKB Purwakarta Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Lewat Program SILIKON Bangga Kencana

Rabu, 16 September 2026 - 12:23 WIB

Wabup Bangkalan Dorong Inovasi Perpustakaan untuk Dongkrak Minat Baca

Berita Terbaru