SUMENEP, detikkota.com – Usai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disetujui dan ditandatangani oleh Bupati dan Ketua DPRD setempat, maka dipastikan ada penambahan jumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, Edy Rasyadi mengatakan, dalam Raperda tersebut ada penambahan 3 OPD. Tiga OPD yang baru dibentuk, lanjutnya, yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Dengan adanya penambahan tersebut, maka jumlah OPD di lingkungan Pemkab Sumenep menjadi 27 dari semula 24 satuan kerja, baik dinas, badan dan kantor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Paling lambat awal Januari 2024 kebutuhan tenaga dan jabatan di tiga OPD baru tersebut sudah terisi. Penyusunan APBD 2024 juga akan disesuaikan dengan susunan OPD yang baru. Alokasi anggaran untuk program kegiatan tiga OPD itu akan disiapkan mulai tahun depan,” jelasnya, Senin (18/9/2023).
Selain satker yang sama sekali baru, kata Edy, penambahan OPD baru juga karena pemisahan beberapa urusan yang satu rumpun menjadi satuan kerja tersendiri.
“Penambahan OPD itu untuk memaksimalkan kinerja perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya,” imbuh Edy.
Edy menambahkan, satker baru yang dibentuk berupa Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), sedangkan 2 satker lain sifatnya pemisahan. Keduanya adalah Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Pendapatan Daerah sebelumnya satu rumpun dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Kemudian Disnaker semula bergabung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” pungkasnya.