Hari Ini Pendaftaran Rekrutmen PPPK di Pemkab Sumenep Dibuka, Berikut Ketentuannya!

Rabu, 20 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SUMENEP, detikkota.com – Hari ini, Rabu 20 September 2023 pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur dibuka.

Kuota formasi PPPK di lingkungan Pemkab Sumenep tahun 2023 sebanyak 311 orang. Rinciannya, tenaga guru 183, tenaga kesehatan 64 dan tenaga teknis 64 orang.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Muhammad Suharjono menjelaskan, pendaftaran PPPK tahun 2023 mulai dibuka 20 September hingga 9 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk pengumunan hasil seleksi administrasi pada tanggal 13 sampai 16 Oktober 2023, dan pengumuman kelulusan antara tanggal 4 sampai 13 Desember 2023,” jelasnya, Rabu (20/9/2023).
Menurutnya, syarat usia pelamar PPPK tahun 2023 untuk jabatan fungsional guru minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

“Sedangkan untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan dan tenaga teknis, minimal usia 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat pendaftaran,” ucapnya.

Sementara tata cara pendaftaran seleksi PPPK 2023, lanjut Suharjono, peserta harus melampirkan sejumlah dokumen persyaratan.

“Untuk lebih jelas, cara mendaftarnya silahkan buka aplikasi sscasn.bkn.go.id,” pungkasnya.

Berita Terkait

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya
Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah
Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-
Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:03 WIB

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:30 WIB

Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Berita Terbaru