SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengaku masih belum menerima petunjuk dari lembaga di atasnya tentang rekrutmen tenaga adhoc khusus untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat.
“Masih belum ada regulasi terbaru (Pilkada 2024),” kata Dekki Prasetia Utama, Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kamis (28/9/2023).
Pihaknya belum bisa memastikan apakah tenaga adhoc untuk Pilkada 2024 mendatang akan melakukan rekrutmen ulang atau mengevaluasi yang sudah ada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut (dari KPU Pusat),” imbuhnya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, KPU Sumenep juga menunggu petunjuk lebih lanjut tentang masa jabatan tebaga adhoc.
“Ada banyak yang masih belum ada regulasinya dan harus menunggu petunjuk lebih lanjut. Termasuk juga yang berkaitan dengan Peraturan KPU, keputusan dan lain sebagainya,” papar Dekki.
Seperti diketahui, badan adhoc penyelenggara Pemilu merupakan panitia atau petugas yang direkrut untuk waktu tertentu, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).