Belum Setahun, Jumlah Janda di Sumenep Bertambah 2 Ribu Lebih

SUMENEP, detikkota.com –  Sedikitnya ada 2 ribu lebih wanita di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berstatus janda. Jumlah itu berdasarkan data jumlah kasus perceraian yang diputus Pengadilan Agama (PA) setempat dari awal hingga September 2023.

 

Banner

Humas PA Sumenep, Hirmawan mengatakan, dari jumlah tersebut, tidak ada yang ditolak. Sementara mayoritas usia perkawinannya sudah 5 sampai 6 tahun dan rata-rata usia di atas 40 tahun.

“Alasan pengajuan cerai beragam,  mulai dari perselingkuhan, judi, dan sebagainya, KDRT. Tapi rata-rata faktor ekonomi,” jelasnya, Senin (2/10/2023).

Menurutnya, dari ribuan angka perceraian itu, jumlah gugatan dari istri atau gagal gugat sebanyak 707 perkara. Sedangkan sisanya diajukan suami atau cerai talak.

Hirmawan menuturkan, dalam prosesnya, sidang mediasi yang dilakukan pihaknya tidak cukup efektif untuk mengurangi angka perceraian. Alasannya, mayoritas penggugat tidak datang ketika dipanggil untuk dimediasi.

“Ada beberapa kasus juga yang statusnya ditolak, tidak diterima, gugur atau dicoret dari register. Tetapi itu sangat kecil, paling hanya dua orang sepanjang tahun ini,” tambahnya.

Pihaknya menambahkan, usia perkawinan singkat dengan rentang waktu 1 tahun ke bawah sedikit yang mengajukan gugatam perceraian di PA Sumenep.

“Fakta itu menunjukkan bahwa kegagalan pernikahan itu tidak dipengaruhi oleh faktor usia,” pungkasnya.

title="banner"
Banner