DPRD Sumenep Sampaikan Nota Penjelasan 3 Raperda Usul Prakarsa Legislatif

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mely Sufianti membacakan Nota Penjelasan 3 Raperda dalam Sidang Paripurna DPRD Sumenep.

Mely Sufianti membacakan Nota Penjelasan 3 Raperda dalam Sidang Paripurna DPRD Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar Sidang Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa Legislatif tahun 2023. Salah satu dari 3 Raperda adalah Raperda tentang Reforma Agraria.

Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir itu anggota dewan yang ditunjuk untuk membacakan Nota Penjelasan yakni Mely Sufianti.

Dalam Nota Penjelasan disampaikan bahwa, Raperda Reforma Agraria dirumuskan sebagai upaya mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. Muaranya, penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politisi Hanura itu menyatakan, Raperda tentang Reforma Agraria menjadi agenda yang terencana secara sistematis dan disusun secara akurat dalam jangka waktu tertentu.

“Regulasi ini dimaksudkan untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial serta menjadi pembuka jalan baru bagi masyarakat secara demokratis dan berkeadilan dimulai dengan langkah pengetahuan tentang penguasaan, penggunaan, pemanfaatan tanah dan kekayaan alam lainnya,” tegasnya.

Secara pondasi, Raperda tentang Reforma Agraria mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang didalamnya memuat tentang hal-hal yang bersifat pokok. Namun, dengan perkembangan di bidang teknologi, sosial, ekonomi dan budaya dibutuhkan kajian secara intensif guna mengakomodir kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

“Berdasarkan hal itu, DPRD Sumenep mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Reforma Agraria dalam rangka melengkapi dan menjalankan pengaturan dalam bidang reforma agraria,” tegas Melly.

Berita Terkait

Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya
SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87
Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas
Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani
Bunda Indah Ajak Kepala Desa Solid Bangun Lumajang Lewat PKDI
Kapasitas Fiskal Rendah Jadi Tantangan Utama Penyusunan RKPD Lumajang 2027
Pimpin Apel Perdana 2026, Wali Kota Probolinggo Tekankan Penguatan Kinerja ASN
Tantangan 2026, Wabup Sumenep Tekankan Budaya Kerja Modern ASN

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:07 WIB

Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:06 WIB

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:21 WIB

Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:34 WIB

Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:24 WIB

Bunda Indah Ajak Kepala Desa Solid Bangun Lumajang Lewat PKDI

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Pemerintahan

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:06 WIB