Bagini Penjelasan KPU RI soal Parpol Baru di Pilpres 2024

Jumat, 13 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari memimpin rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari memimpin rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

JAKARTA, detikkota.com – Partai politik (parpol) baru yang menjadi peserta Pemilu 2024 tidak dapat mengusung pasangan capres-cawapres. Parpol baru tersebut hanya bisa mendukung pasangan calon.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyampaikan itu dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024, di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

Rapat juga dihadiri oleh perwakilan partai politik yang lama mau pun yang baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, Hasyim mengatakan sesuai dengan Pasal 222 dan 226 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, parpol yang dapat mengusulkan pasangan calon ialah parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024, yakni parpol yang memiliki 20% kursi di DPR RI dari hasil Pemilu 2019.

“Berdasarkan pasal-pasal tersebut di UU pemilu, maka dapat disimpulkan bahwa parpol yang dapat menjadi pengusul atau yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah parpol peserta pemilu yang lolos dan memenuhi persyaratan perolehan 20 persen kursi DPR RI atau perolehan 25 persen suara sah nasional pada Pemilu DPR 2019 serta ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024,” jelas Hasyim seperti dikutip detik, Jumat (13/10/2023).

Hasyim mengatakan parpol peserta pemilu 2019, yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 juga tidak dapat mengusung pasangan capres-cawapres. Sebab, hal itu, akan membuat publik bingung jika tanda gambarnya berada di surat suara.

“Maka konsekuensinya, dengan demikian parpol peserta Pemilu 2019 tetapi partai itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, maka partai tersebut tidak dapat menjadi bagian dari parpol pengusung atau yang dapat mendaftarkan pasangan calon capres cawapres Pemilu 2024,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Hasyim, parpol baru yang menjadi peserta Pemilu 2024 pun tak dapat mengusung pasangan calon. Namun, mereka hanya diperbolehkan sebagai pendukung saja. Parpol baru tersebut diantaranya PKN, Partai Ummat, Partai Gelora dan Partai Buruh.

“Konsekuensi berikutnya bagi parpol baru yang menjadi peserta Pemilu 2024, setidak-tidaknya ada dua konsekuensi; pertama tidak dapat menjadi bagian dari partai pengusung atau pendaftar pasangan capres cawapres Pemilu 2024,” paparnya.

Konsekuensi kedua, lambang parpol baru tersebut tidak akan ditampilkan dalam surat suara Pemilu 2024.

“Namun (Parpol baru) dapat menjadi pendukung walaupun istilah di UU juga tidak disebutkan, ya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan jika parpol baru yang menjadi peserta Pemilu 2024 itu juga tidak dapat menjadi sumber dana kampanye. Jika ketua umum atau kader parpol itu ingin memberikan sumbangan dananya, maka hal itu bersifat pribadi.

“Sifatnya personal seperti orang per orang atau seperti kumpulan orang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin BGN, Pemerintah Soroti Ketegasan dan Disiplin
Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni
Bukan Hanya Dadan, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Juga Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan
Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Pengamat Nilai Pergantian Pimpinan Belum Tentu Selesaikan Masalah MBG
BRIN Ingatkan Ancaman Genangan Permanen di Pantura Jawa Akibat Penurunan Tanah dan Kenaikan Muka Laut
Rutan Sumenep Gandeng TNI-Polri Gelar Razia Gabungan, Perkuat Komitmen Zero Halinar

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 11:37 WIB

Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin BGN, Pemerintah Soroti Ketegasan dan Disiplin

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:03 WIB

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:52 WIB

Bukan Hanya Dadan, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Juga Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:32 WIB

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan

Berita Terbaru