JAKARTA, detikkota.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyebut ada 289 aduan pelanggaran kode etik yang diterimanya dalam 10 bulan terakhir.
“Tahun 2023, DKPP sudah menerima pengaduan 289 selama 10 bulan terakhir. Artinya, hampir setiap hari ada pengaduan ke DKPP,” kata Heddy Lukito, Ketua DKPP RI, dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemilu di Puri Agung Ballroom Grand Sahid Jaya, Jakarta dilansir detik, Rabu (8/11/2023).
Heddy juga menjelaskan jumlah perkara pelanggaran kode etik yang telah diproses DKPP RI selama 11 tahun berdiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak 11 tahun DKPP berdiri, DKPP telah memutus pelanggaran kode etik sebanyak 2.098 perkara dengan jumlah total 8.445 teradu,” rincinya.
“Dari jumlah tersebut, DKPP telah memberikan putusan berupa 709 sanksi pemberhentian tetap dan tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu,” tambahnya.
Heddy menegaskan bahwa DKPP merupakan lembaga penjaga marwah penyelenggara Pemilu, bukan lembaga penghukum.
“Sebanyak 2.810 teradu mendapat sanksi pernyataan dan 4.400 diberikan rehabilitasi karena DKPP bukan lembaga penghukum tapi lembaga yang menjaga marwah dan integritas penyelenggara pemilu,” ucap Heddy.
Pihaknya menargetkan semua aduan akan dituntaskan. Apalagi anggaran DKPP tahun ini juga sudah meningkat sehingga semua aduan bisa segera diproses.
“Pada Pilpres mendatang pemerintah menambah anggaran untuk DKPP sebanyak 200% dari tahun anggaran yang berjalan,” pungkasnya.