KPU-Bawaslu-Satpol PP Sumenep Sepakat Tertibkan APS Serupai APK

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Sumenep Divisi Hukum, Mustafid.

Komisioner KPU Sumenep Divisi Hukum, Mustafid.

SUMENEP, detikkota.com – Maraknya baliho alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur segera ditertibkan.

Keputusan itu berdasarkan kesepakaran antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dari pantauan 2 lembaga penyelenggara Pemilu, baliho atau bener itu bertebaran di sejumlah titik jalan berisi gambar calon dan partai pengusung, bahkan nomor urut caleg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Baliho umumnya dapat diduga bukan APS, melainkan APK. Sebab, ada unsur ajakan, nomor urut, dan berupaya memengaruhi pemilih,” jelas Mustafid, Komisioner KPU Sumenep Divisi Hukum, Kamis (16/11/2023).

Menurutnya, KPU telah bersepakat dengan Bawaslu setempat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep untuk menyikapi banyaknya baliho yang dipasang, baik oleh partai politik maupun calon legislatif.

”Termasuk juga melibatkan perwakilan partai politik guna menyamakan persepsi soal alat peraga kampanye tersebut,” imbuhnya.

Selain kuat diduga sebagai APK, baliho juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) karena dipasang dengan melintangi jalan dan dipaku pada pohon.

”Memang, untuk penindakan bukan kewenangan KPU, melainkan Bawaslu setelah berkoordinasi dengan Satpol PP,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumenep, Moh. Rusydi Zain menegaskan, telah berkirim surat kepada parpol peserta Pemilu 2024 supaya menertibkan APK sampai batas waktu yang ditentukan. Jika tidak diindahkan, maka akan diturunkan paksa oleh petugas Satpol PP Sumenep.

Pihaknya juga mengingatkan, sebelum masuk masa kampanye pada 28 November 2023, parpol atau caleg tidak boleh berkampanye dalam bentuk apapun, termasuk memasang APK.

”Saat ini, kami telah menginventarisir semua baliho atau baner yang memenuhi unsur kampanye. Jika tidak ada upaya koperatif dari peserta pemilu, maka nanti akan ditertibkan,” tegasnya.

Berita Terkait

Rotasi Pejabat di Polres Sumenep, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
Pemkab Bangkalan Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Iman dan Integritas Pelayanan
Keluarga Bantah Dugaan Pencabulan di Ganding, Akui Terjadi Kekerasan terhadap Anak
Pemkab Probolinggo Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi Awal 2026
Kapolres Sumenep Bangun Sinergi Awal dengan Bupati dan Ketua DPRD
Kapolres Sumenep Resmi Berganti, Pemkab Apresiasi Kinerja Pejabat Lama dan Titip Harapan ke Kapolres Baru
Pemkab Bangkalan Resmi Luncurkan Bus Sekolah Gratis Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:36 WIB

Rotasi Pejabat di Polres Sumenep, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:36 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:45 WIB

Pemkab Bangkalan Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Iman dan Integritas Pelayanan

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:21 WIB

Keluarga Bantah Dugaan Pencabulan di Ganding, Akui Terjadi Kekerasan terhadap Anak

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:33 WIB

Pemkab Probolinggo Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi Awal 2026

Berita Terbaru