Penjelasan KPU Sumenep Soal Perbedaan Kampanye Pemilu 2024 Dengan Sebelumnya

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Sumenep menggelar acara sosialisasi tentang Kampanye Pemilu 2024.

KPU Sumenep menggelar acara sosialisasi tentang Kampanye Pemilu 2024.

SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar sosialisasi aturan kampanye Pemilu 2024.

Komisioner KPU Sumenep, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi bertindak sebagai nara sumber sosialisasi kampanye, yang disebutnya sebagai tahapan cukup krusial dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Masa kampanye akan dimulai 4 hari lagi atau tanggal 28 November, selama 75 hari. Kecuali untuk kampanye berupa rapat umum seperti pertemuan akbar, baru bisa dilakukan sejak 21 Januari sampai 10 Februari 2024,” jelasnya, Jumat (24/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rafiqi menjelaskan, ada beberapa aturan kampanye pada Pemilu 2024 yang berbeda dengan Pemilu sebelum-sebelumnya. Salah satunya adalah diperbolehkannya kampanye di tempat ibadah dan di lembaga pendidikan.

Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya, mendapatkan ijin dari pengelola atau pengurus lokasi yang ditempati, kemudian tidak membawa alat peraga kampanye.

“Jadi peserta kampanye yang datang orang perorang saja. Tidak boleh bawa bendera, spanduk, banner, atau alat peraga kampanye lainnya,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, untuk kampanye melalui media massa dan media sosial, juga ada aturan-aturan yang harus dipenuhi. Untuk media sosial, harus mendaftarkan akun yang digunakan kampanye, maksimal 20 akun untuk 1 aplikasi.

“Facebook maksimal 20 akun, Instagram maksimal 20 akun, dan seterusnya. Kalau untuk kampanye di media massa juga diijinkan selama dalam tenggat waktu yang ditentukan, dengan bahasa yang santun, tidak provokatif dan tidak mengandung unsur SARA,” pungkas Rafiqi.

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup
Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Achmad Fauzi Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Sumenep Periode 2025–2030
Konferda 2025 Tetapkan Kepengurusan Lengkap DPD PDI Perjuangan Jatim Periode 2025–2030
Said Abdullah Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Jatim 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:26 WIB

Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:50 WIB

Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:04 WIB

Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melantik dan mengambil sumpah pejabat hasil mutasi dan promosi ASN di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Rabu (14/1/2026).

Pemerintahan

Penataan Birokrasi, Pemkab Sumenep Rotasi Pejabat Eselon II dan IV

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:45 WIB