Penjelasan KPU Sumenep Soal Perbedaan Kampanye Pemilu 2024 Dengan Sebelumnya

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Sumenep menggelar acara sosialisasi tentang Kampanye Pemilu 2024.

KPU Sumenep menggelar acara sosialisasi tentang Kampanye Pemilu 2024.

SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar sosialisasi aturan kampanye Pemilu 2024.

Komisioner KPU Sumenep, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi bertindak sebagai nara sumber sosialisasi kampanye, yang disebutnya sebagai tahapan cukup krusial dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Masa kampanye akan dimulai 4 hari lagi atau tanggal 28 November, selama 75 hari. Kecuali untuk kampanye berupa rapat umum seperti pertemuan akbar, baru bisa dilakukan sejak 21 Januari sampai 10 Februari 2024,” jelasnya, Jumat (24/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rafiqi menjelaskan, ada beberapa aturan kampanye pada Pemilu 2024 yang berbeda dengan Pemilu sebelum-sebelumnya. Salah satunya adalah diperbolehkannya kampanye di tempat ibadah dan di lembaga pendidikan.

Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya, mendapatkan ijin dari pengelola atau pengurus lokasi yang ditempati, kemudian tidak membawa alat peraga kampanye.

“Jadi peserta kampanye yang datang orang perorang saja. Tidak boleh bawa bendera, spanduk, banner, atau alat peraga kampanye lainnya,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, untuk kampanye melalui media massa dan media sosial, juga ada aturan-aturan yang harus dipenuhi. Untuk media sosial, harus mendaftarkan akun yang digunakan kampanye, maksimal 20 akun untuk 1 aplikasi.

“Facebook maksimal 20 akun, Instagram maksimal 20 akun, dan seterusnya. Kalau untuk kampanye di media massa juga diijinkan selama dalam tenggat waktu yang ditentukan, dengan bahasa yang santun, tidak provokatif dan tidak mengandung unsur SARA,” pungkas Rafiqi.

Berita Terkait

Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan
Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Berita Terbaru