Polisi Sita Ribuan Butir Obat Batuk dan Alkohol, Kerap Jadi Bahan Oplosan Memabukkan

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko saat jumpa pers di Mapolres setempat.

SUMENEP, detikkota.com – Ribuan butir 2 merk obat batuk disita oleh Polres Sumenep, Jawa Timur. Rinciannya, untuk obat batuk merk Neomethor sebanyak 1.205 butir dan merk Samcodin 1.500 butir.

Selain itu, Polres Sumenep juga menyita alkohol 70% ukuran 300 Ml sebanyak 21 botol dan alkohol 70% ukuran 100 Ml. Keduanya sebanyak 191 botol yang dijadikan bahan campuran obat batuk untuk dijadikan bahan oplosan.

Banner

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, obat batu jenis baru itu diamankan lantaran sering disalahgunakan sebagai bahan oplosan minuman yang mengakibatkan para pengguna berhalusinasi hingga mabuk.

“Obat batuk ini sering dijual kepada masyarakat seperti pengamen jalanan dan pemulung. Selanjutnya, dicampur dengan alkohol 70 persen kemudian dikonsumsi hingga menyebabkan halusinasi,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Sumenep, Jumat (29/12/2023).

Menurutnya, untuk membuat minuman oplosan awalnya para pengguna membeli obat batuk jenis baru itu. Kemudian, diambil 10 butir lalu dicampur dengan air mineral dan alkohol.

“Akibatnya, pengguna akan mengalami halusinasi atau bahkan mabuk yang berkepanjangan. Apabila digunakan secara terus menerus maka bisa mengakibatkan kematian,” ingat Kapolres.

Atas dasar itu, tegas Kapolres, polisi mengamankan obat batuk jenis baru tersebut di beberapa toko kelontong yang tersebar di wilayah Sumenep.

title="banner"
Banner