Satpol PP Pamekasan Amankan 2 Wanita Asal Bekasi Sedang Layani Tamu, Yusuf: Mereka Tawarkan Jasa Lewat MiChat

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kab. Pamekasan mendata 2 wanita asal Bekasi inisial NH dan SS usai diamankan di salah satu hotel melati.

Petugas Satpol PP Kab. Pamekasan mendata 2 wanita asal Bekasi inisial NH dan SS usai diamankan di salah satu hotel melati.

PAMEKASAN, detikkota.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur berhasil mengamankan 2 wanita asal Bekasi <span;>saat sedang melayani tamu di salah satu hotel melati.

Kedua wanita tersebut masing-masing berinisial NH (31) dan SS (24). Kedunya merupakan warga Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Yusuf Wibiseno mengatakan, keduanya diamankan pada Senin (15/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka tertangkap basah tengah melayani seorang pria di kamar hotel melati, Jalan Tlanakan, Pamekasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat petugas patroli, keduanya ditemukan dalam kamar telah melayani pelanggan, tarifnya bervariasi,” jelasnya dilansir detik, Selasa (16/1/2024).

Dari pengakuan keduanya, mereka menawarkan jasanya lewat aplikasi MiChat dengan tarif mulai dari Rp300 ribu hingga Rp800 ribu untuk sekali kencan.

Keduanya ‘beroperasi’ sejak malam hingga pagi hari. Pelaku NH mengaku baru melayani 1 pelanggan, sementara SS telah melayani 3 tamu dalam semalam.

Usai terjaring, kata Yusuf kedua wanita tersebut diamankan dan dilakukan pendataan untuk selanjutnya menjalani pembinaan. Keduanya melanggar Perda Nomor 5 tahun 2001 tentang Larangan dan Pencegahan Asusila.

“Mereka akan kami lakukan tindakan pembinaan dengan surat pernyataan tidak mengulangi lagi dan agar mereka siap keluar dari wilayah Kabupaten Pamekasan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru