JAKARTA, detikkota.com – Terdapat sejumlah hari libur nasional dan juga cuti bersama di bulan Februari 2024 mendatang.
Pemerintah telah menetapkan hal tersebut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (31/1/2024) SKB tersebut tercatat dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.
Adapun tiga menteri yang meneken SKB tersebut di antaranya Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Hari Libur Nasional pada bulan Februari yang pertama adalah Isra Mikraj.
Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2024 Kementerian Agama, Isra Mikraj 2024 Masehi merupakan Isra Mikraj 1445 Hijriah.
Menurut kalender tersebut, Isra Mikraj diperingati pada tanggal 27 Rajab 1445 Hijriah yang bertepatan dengan Kamis, 8 Februari 2024.
Selanjutnya, pemerintah menetapkan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2024/2575 Kongzili yakni pada 9 Februari 2024.
Kemudian Hari Libur Nasional untuk peringatan Imlek 2024/276 Kongzili jatuh pada tanggal 10 Februari 2024.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur secara nasional dalam rangka Pemilu 2024.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 167 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Kendati demikian, pengumuman resmi terkait Hari Libur Nasional di tanggal 14 Februari 2024 ini akan disampaikan lebih lanjut melalui Keputusan Presiden (Keppres).