Mengenal SIM C1 yang Dikeluarkan Korlantas Polri

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan SIM C1 sebagai penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyebutkan penerbitan SIM C1 tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Aan mengatakan, pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti melakukan tes attitude guna mengantisipasi adanya konvoy kendaraan besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu apa beda SIM C1 dengan SIM C biasa? Simak penjelasan tentang penggolongan SIM C berikut ini:

Penggolongan SIM C sendiri kini didasarkan kepada kapasitas kendaraan bermotor terutama sepeda motor.

SIM C

Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc

SIM C1

Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc. Tak hanya berdasarkan kapasitas, SIM CI satu juga berlaku untuk mengemudikan sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM C2

Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Berita Terkait

Kasatpol PP Purwakarta Tetap Menjabat di Tengah Mutasi Sejak Era Dedi Mulyadi
Penataan Birokrasi, Pemkab Sumenep Rotasi Pejabat Eselon II dan IV
Bupati Bangkalan Tekankan Penguatan Sinergi Forkopimda pada Pisah Kenal Kapolres
PUTR Sumenep Sediakan Layanan Sedot Tinja Resmi dengan Tarif Rp350 Ribu
Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI
Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya
SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87
Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:02 WIB

Kasatpol PP Purwakarta Tetap Menjabat di Tengah Mutasi Sejak Era Dedi Mulyadi

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:45 WIB

Penataan Birokrasi, Pemkab Sumenep Rotasi Pejabat Eselon II dan IV

Senin, 12 Januari 2026 - 11:44 WIB

PUTR Sumenep Sediakan Layanan Sedot Tinja Resmi dengan Tarif Rp350 Ribu

Minggu, 11 Januari 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:07 WIB

Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melantik dan mengambil sumpah pejabat hasil mutasi dan promosi ASN di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Rabu (14/1/2026).

Pemerintahan

Penataan Birokrasi, Pemkab Sumenep Rotasi Pejabat Eselon II dan IV

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:45 WIB