Sakit Hati Ditinggal Minggat Istri, Bajunya Dibakar yang Menyebabkan 4 Rumah Hangus di Grogol Petamburan

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Pelaku pembakaran empat rumah di Jalan Semeru Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, akhirnya berhasil diamankan polisi.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono, mengatakan bahwa kebakaran empat rumah tersebut terjadi pada Rabu (19/06/2024) sekitar pukul 22.50 Wib.

Wibisono mengungkapkan, pembakaran tersebut disebabkan oleh pria berinisial AS yang secara sengaja membakar baju istrinya di dalam kamarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengungkapkan motif pelaku melakukan pembakaran baju itu karena merasa sakit hati, setelah ditinggal lama oleh istrinya, tanpa ada komunikasi.

“Dimana istrinya sudah kurang lebih 2 minggu meninggalkan yang bersangkutan dan tidak pernah kembali dan tidak pernah berkomunikasi,” ungkapnya, mengutip akuratjakarta, Rabu (26/06/2024) kemarin.

Selain itu, lanjutnya, pelaku juga merasa emosi kepada keluarga yang berada di rumahnya, yang tidak mendukung agar istrinya kembali lagi kepadanya.

“Sehingga yang bersangkutan merasa emosi dan pada saat emosi inilah yang bersangkutan menggunakan korek api yang berwarna biru ini untuk membakar sebuah baju di dalam kamarnya,” lanjutnya.

Setelah itu, ia mengatakan bahwa pelaku meninggalkan kamar dan hanya memberikan perkataan kepada salah satu saksi yang ada di rumahnya, yaitu saksi J bahwa dirinya sudah membakar rumah.

“Dan pada saat itu saksi tidak paham dan tidak sadar kalau ternyata memang betul-betul dilakukan pembakaran,” katanya.

“Hingga pada akhirnya terjadilah kebakaran yang mengakibatkan 4 rumah di sekitar rumah pelaku turut menjadi korban kebakaran,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP terkait pembakaran yang membahayakan bagi umum dengan ancaman hukuman paling berat adalah 12 tahun penjara.

Diketahui juga bahwa pelaku sempat kabur dan baru berhasil ditangkap setelah pelaku kembali ke rumahnya yang terbakar, pada Senin (24/6/2024) kemarin.

Berita Terkait

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polresta Sumenep Tangani Penemuan Pria Meninggal Dunia di Gapura
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Pemkab Sumenep Siagakan Jajaran dan Fasilitas Pendukung untuk Tangani Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2
Kapal Penumpang KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Utara Sumenep
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Diduga Dipicu Damar Apung, Tiga Rumah di Perumahan Batu Kencana Sumenep Terbakar

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Polresta Sumenep Tangani Penemuan Pria Meninggal Dunia di Gapura

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Pemkab Sumenep Siagakan Jajaran dan Fasilitas Pendukung untuk Tangani Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Kapal Penumpang KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Utara Sumenep

Berita Terbaru