Sakit Hati Ditinggal Minggat Istri, Bajunya Dibakar yang Menyebabkan 4 Rumah Hangus di Grogol Petamburan

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Pelaku pembakaran empat rumah di Jalan Semeru Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, akhirnya berhasil diamankan polisi.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono, mengatakan bahwa kebakaran empat rumah tersebut terjadi pada Rabu (19/06/2024) sekitar pukul 22.50 Wib.

Wibisono mengungkapkan, pembakaran tersebut disebabkan oleh pria berinisial AS yang secara sengaja membakar baju istrinya di dalam kamarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengungkapkan motif pelaku melakukan pembakaran baju itu karena merasa sakit hati, setelah ditinggal lama oleh istrinya, tanpa ada komunikasi.

“Dimana istrinya sudah kurang lebih 2 minggu meninggalkan yang bersangkutan dan tidak pernah kembali dan tidak pernah berkomunikasi,” ungkapnya, mengutip akuratjakarta, Rabu (26/06/2024) kemarin.

Selain itu, lanjutnya, pelaku juga merasa emosi kepada keluarga yang berada di rumahnya, yang tidak mendukung agar istrinya kembali lagi kepadanya.

“Sehingga yang bersangkutan merasa emosi dan pada saat emosi inilah yang bersangkutan menggunakan korek api yang berwarna biru ini untuk membakar sebuah baju di dalam kamarnya,” lanjutnya.

Setelah itu, ia mengatakan bahwa pelaku meninggalkan kamar dan hanya memberikan perkataan kepada salah satu saksi yang ada di rumahnya, yaitu saksi J bahwa dirinya sudah membakar rumah.

“Dan pada saat itu saksi tidak paham dan tidak sadar kalau ternyata memang betul-betul dilakukan pembakaran,” katanya.

“Hingga pada akhirnya terjadilah kebakaran yang mengakibatkan 4 rumah di sekitar rumah pelaku turut menjadi korban kebakaran,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP terkait pembakaran yang membahayakan bagi umum dengan ancaman hukuman paling berat adalah 12 tahun penjara.

Diketahui juga bahwa pelaku sempat kabur dan baru berhasil ditangkap setelah pelaku kembali ke rumahnya yang terbakar, pada Senin (24/6/2024) kemarin.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
Keluarga Bantah Dugaan Pencabulan di Ganding, Akui Terjadi Kekerasan terhadap Anak
TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Banjir Baru di Situbuled Picu Amarah Warga, DPUTR dan Perkim Dikecam
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup
Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:36 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:21 WIB

Keluarga Bantah Dugaan Pencabulan di Ganding, Akui Terjadi Kekerasan terhadap Anak

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:25 WIB

Banjir Baru di Situbuled Picu Amarah Warga, DPUTR dan Perkim Dikecam

Berita Terbaru