Sakit Hati Ditinggal Minggat Istri, Bajunya Dibakar yang Menyebabkan 4 Rumah Hangus di Grogol Petamburan

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Pelaku pembakaran empat rumah di Jalan Semeru Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, akhirnya berhasil diamankan polisi.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono, mengatakan bahwa kebakaran empat rumah tersebut terjadi pada Rabu (19/06/2024) sekitar pukul 22.50 Wib.

Wibisono mengungkapkan, pembakaran tersebut disebabkan oleh pria berinisial AS yang secara sengaja membakar baju istrinya di dalam kamarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengungkapkan motif pelaku melakukan pembakaran baju itu karena merasa sakit hati, setelah ditinggal lama oleh istrinya, tanpa ada komunikasi.

“Dimana istrinya sudah kurang lebih 2 minggu meninggalkan yang bersangkutan dan tidak pernah kembali dan tidak pernah berkomunikasi,” ungkapnya, mengutip akuratjakarta, Rabu (26/06/2024) kemarin.

Selain itu, lanjutnya, pelaku juga merasa emosi kepada keluarga yang berada di rumahnya, yang tidak mendukung agar istrinya kembali lagi kepadanya.

“Sehingga yang bersangkutan merasa emosi dan pada saat emosi inilah yang bersangkutan menggunakan korek api yang berwarna biru ini untuk membakar sebuah baju di dalam kamarnya,” lanjutnya.

Setelah itu, ia mengatakan bahwa pelaku meninggalkan kamar dan hanya memberikan perkataan kepada salah satu saksi yang ada di rumahnya, yaitu saksi J bahwa dirinya sudah membakar rumah.

“Dan pada saat itu saksi tidak paham dan tidak sadar kalau ternyata memang betul-betul dilakukan pembakaran,” katanya.

“Hingga pada akhirnya terjadilah kebakaran yang mengakibatkan 4 rumah di sekitar rumah pelaku turut menjadi korban kebakaran,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP terkait pembakaran yang membahayakan bagi umum dengan ancaman hukuman paling berat adalah 12 tahun penjara.

Diketahui juga bahwa pelaku sempat kabur dan baru berhasil ditangkap setelah pelaku kembali ke rumahnya yang terbakar, pada Senin (24/6/2024) kemarin.

Berita Terkait

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap
Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta
Oknum PNS Kesbangpol Subang Terlibat Penipuan Proyek Fiktif Nasi Kotak, Kerugian Capai Rp15 Juta
Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga TKP
Kericuhan Warnai Turnamen Voli Piala Bupati Cup Sumenep, Suporter Terlibat Tawuran

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:12 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 - 21:42 WIB

Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:23 WIB

Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:15 WIB

Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta

Berita Terbaru