SUMENEP, detikkota.com – Percakapan melalui aplikasi komunikasi menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan tindak pidana perkosaan dan percabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sumenep.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep kini menahan seorang pria berinisial DAP (22), warga Desa Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terkait laporan dugaan persetubuhan terhadap seorang perempuan berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 8 September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
DAP diamankan polisi di rumahnya pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Pengungkapan perkara bermula ketika orang tua korban menemukan sejumlah percakapan antara korban dan tersangka melalui aplikasi komunikasi. Isi percakapan tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan adanya hubungan seksual antara korban dengan tersangka.
Orang tua korban selanjutnya menjemput korban dari pondok tempatnya menempuh pendidikan di Kabupaten Pamekasan. Setelah tiba di rumah, korban dimintai keterangan oleh orang tuanya dan mengaku telah mengalami tindakan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Dari pemeriksaan awal penyidik, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi dalam dua kesempatan, yakni pada November 2023 dan April 2026, di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.
Atas kejadian itu, keluarga korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.
Satreskrim Polresta Sumenep kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut juga telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., membenarkan penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman sekaligus melengkapi proses administrasi penyidikan.
“Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Selanjutnya penyidik melakukan pemberkasan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bambang.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP.
Polresta Sumenep memastikan penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban.
Identitas korban pun tidak diungkap guna menjaga privasi serta mencegah dampak lanjutan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
Penulis : M
Editor : Id








