Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti puluhan paket sabu dengan total berat kotor mencapai sekitar 48,58 gram.

Barang bukti puluhan paket sabu dengan total berat kotor mencapai sekitar 48,58 gram.

SUMENEP, detikkota.com – Polsek Masalembu, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kepulauan Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (74) serta puluhan paket sabu dengan total berat kotor mencapai sekitar 48,58 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi itu, empat personel Polsek Masalembu yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Rizal Afandi mendatangi lokasi. Petugas kemudian menemukan S berada di sebuah kamar yang terletak di sebelah rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika. Salah satunya berupa wadah dari bohlam lampu yang ditemukan di samping rumah dan berisi sabu.

Petugas kemudian menunjukkan barang tersebut kepada S. Berdasarkan keterangan kepolisian, pria tersebut mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan merupakan miliknya.

Polisi selanjutnya mengamankan S bersama seluruh barang bukti ke Mapolsek Masalembu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 paket sabu dalam kemasan plastik sedotan dengan berat kotor 6,4 gram. Selain itu, ditemukan 23 plastik klip ukuran sedang dan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 42,18 gram.

Jika digabungkan, total berat kotor barang yang diduga sabu tersebut mencapai sekitar 48,58 gram.

Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran atau penggunaan narkotika. Di antaranya dua timbangan, satu korek khusus, tiga korek biasa, satu korek modifikasi, delapan sendok sabu berbahan sedotan, tiga bong, dua kaca pipet, serta sejumlah plastik klip berbagai ukuran.

Petugas turut mengamankan satu wadah sabu dari bohlam lampu dan satu wadah berbahan kardus berbentuk kotak warna putih.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Masalembu Iptu Muhajirin mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.

“Pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Muhajirin.

Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi dan terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga akan melakukan rekonstruksi dan gelar perkara sebelum proses penyidikan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

Perkara tersebut direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep karena penanganan perkara narkotika menjadi kewenangan satuan fungsi tersebut.

Dalam perkara ini, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

Polresta Sumenep menegaskan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika, termasuk di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep.

Penulis : M

Editor : Id

Berita Terkait

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terbaru