SUMENEP, detikkota.com – Polsek Masalembu, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kepulauan Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (74) serta puluhan paket sabu dengan total berat kotor mencapai sekitar 48,58 gram.
Pengungkapan dilakukan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi itu, empat personel Polsek Masalembu yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Rizal Afandi mendatangi lokasi. Petugas kemudian menemukan S berada di sebuah kamar yang terletak di sebelah rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika. Salah satunya berupa wadah dari bohlam lampu yang ditemukan di samping rumah dan berisi sabu.
Petugas kemudian menunjukkan barang tersebut kepada S. Berdasarkan keterangan kepolisian, pria tersebut mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan merupakan miliknya.
Polisi selanjutnya mengamankan S bersama seluruh barang bukti ke Mapolsek Masalembu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 paket sabu dalam kemasan plastik sedotan dengan berat kotor 6,4 gram. Selain itu, ditemukan 23 plastik klip ukuran sedang dan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 42,18 gram.
Jika digabungkan, total berat kotor barang yang diduga sabu tersebut mencapai sekitar 48,58 gram.
Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran atau penggunaan narkotika. Di antaranya dua timbangan, satu korek khusus, tiga korek biasa, satu korek modifikasi, delapan sendok sabu berbahan sedotan, tiga bong, dua kaca pipet, serta sejumlah plastik klip berbagai ukuran.
Petugas turut mengamankan satu wadah sabu dari bohlam lampu dan satu wadah berbahan kardus berbentuk kotak warna putih.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Masalembu Iptu Muhajirin mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.
“Pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Muhajirin.
Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi dan terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga akan melakukan rekonstruksi dan gelar perkara sebelum proses penyidikan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
Perkara tersebut direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep karena penanganan perkara narkotika menjadi kewenangan satuan fungsi tersebut.
Dalam perkara ini, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Polresta Sumenep menegaskan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika, termasuk di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep.
Penulis : M
Editor : Id








