Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba di Kecamatan Pragaan

Selasa, 2 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis sabu, pada hari Senin 1 Juli 2024 kemarin, sekira pukul 11.00 Wib.

AH (56), pelaku yang masih ber-KTP Dusun Kedundung, Desa Kertagena Laok, Kecamatan Kadur, Pamekasan, ditangkap polisi di dalam rumah alamat Dusun Kolor, Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan, Sumenep.

Barang bukti yang berhasil diamankan 63 (enam puluh tiga) poket plastik klip berisi sabu siap diedarkan dengan berat total keseluruhan 8,30 gram, serta uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, diamankan pula, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO, 1 (satu) kotak plastik mika bening, 1 (satu) pack plastik berisi sedotan putih, 2 (dua) buah bong yang terbuat dari kaca, 2 (dua) buah kompor sabu.

Kemudian, 5 (lima) buah pipet terbuat dari kaca, 4 (empat) sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) pack plastik klip, dan 1 (satu) buah dompet warna putih.

AKP Widiarti mengungkapkan, penangkapan berawal pada hari Senin, tanggal 1 Juli 2024, sekira pukul 11.00 Wib, oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep di dalam rumah tinggal AH Dusun Kolor, Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan.

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor ditemukan barang bukti tersebut diatas. Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasi Humas AKP Widiarti, Selasa (02/07).

Karena itu, terlapor berikut barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_BB Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Banjir Rendam Enam Desa di Banyuwangi Selatan, 739 KK Terdampak
Hujan Deras Sebabkan Sejumlah Sungai Meluap di Banyuwangi, Petugas Lakukan Penanganan Cepat
Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi
Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 16:57 WIB

Banjir Rendam Enam Desa di Banyuwangi Selatan, 739 KK Terdampak

Selasa, 18 November 2025 - 09:18 WIB

Hujan Deras Sebabkan Sejumlah Sungai Meluap di Banyuwangi, Petugas Lakukan Penanganan Cepat

Senin, 17 November 2025 - 16:37 WIB

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Sabtu, 15 November 2025 - 08:25 WIB

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Berita Terbaru

Prosesi penyerahan Penghargaan FORIKAN Terbaik kepada Kabupaten Bangkalan pada peringatan HARKANAS dan FORIKAN Awards Jawa Timur 2025 di Dyandra Convention Center Surabaya.

Pemerintahan

Bangkalan Raih Penghargaan FORIKAN Terbaik Jawa Timur 2025

Jumat, 28 Nov 2025 - 10:59 WIB