Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba di Kecamatan Pragaan

Selasa, 2 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis sabu, pada hari Senin 1 Juli 2024 kemarin, sekira pukul 11.00 Wib.

AH (56), pelaku yang masih ber-KTP Dusun Kedundung, Desa Kertagena Laok, Kecamatan Kadur, Pamekasan, ditangkap polisi di dalam rumah alamat Dusun Kolor, Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan, Sumenep.

Barang bukti yang berhasil diamankan 63 (enam puluh tiga) poket plastik klip berisi sabu siap diedarkan dengan berat total keseluruhan 8,30 gram, serta uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, diamankan pula, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO, 1 (satu) kotak plastik mika bening, 1 (satu) pack plastik berisi sedotan putih, 2 (dua) buah bong yang terbuat dari kaca, 2 (dua) buah kompor sabu.

Kemudian, 5 (lima) buah pipet terbuat dari kaca, 4 (empat) sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) pack plastik klip, dan 1 (satu) buah dompet warna putih.

AKP Widiarti mengungkapkan, penangkapan berawal pada hari Senin, tanggal 1 Juli 2024, sekira pukul 11.00 Wib, oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep di dalam rumah tinggal AH Dusun Kolor, Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan.

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor ditemukan barang bukti tersebut diatas. Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasi Humas AKP Widiarti, Selasa (02/07).

Karena itu, terlapor berikut barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_BB Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Gudang Rokok di Pamekasan Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Gempa Sumenep 6,5 M Persempit Celah Reruntuhan Ponpes Sidoarjo, Korban Makin Terhimpit
Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep
Gempa 6,5 SR Guncang Pulau Sapudi, Puluhan Rumah Rusak di Gayam dan Nonggunong
Operasi Dini Hari, Dua Pelaku Sabu Ditangkap di Arjasa Sumenep
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Pegantenan Pamekasan
Pencuri AC Gagal Beraksi Berkat Kesigapan Santri Ponpes
Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Gudang Rokok di Pamekasan Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Gempa Sumenep 6,5 M Persempit Celah Reruntuhan Ponpes Sidoarjo, Korban Makin Terhimpit

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:44 WIB

Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:01 WIB

Gempa 6,5 SR Guncang Pulau Sapudi, Puluhan Rumah Rusak di Gayam dan Nonggunong

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:31 WIB

Operasi Dini Hari, Dua Pelaku Sabu Ditangkap di Arjasa Sumenep

Berita Terbaru

Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR bersama Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi saat mengikuti Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cidongkol, Jumat (3/10/2025).

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Subang Ikuti Ziarah Nasional di TMP Cidongkol

Jumat, 3 Okt 2025 - 11:05 WIB

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gudang rokok di Desa Sokalelah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Jumat (3/10/2025).

Peristiwa

Gudang Rokok di Pamekasan Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Jumat, 3 Okt 2025 - 10:10 WIB