OJK Ingatkan Influencer Kripto Tidak Diperbolehkan Mempromosikan Token Kripto

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Ketua Pengawas Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan pentingnya tanggungjawab para influencer aset kripto atas semua tindakannya yang dapat mempengaruhi pengikut mereka di media sosial.

Hasan Fawzi juga menekankan bahwa pemasaran aset kripto harus dilakukan melalui platform resmi, baik dari pedagang aset kripto maupun media yang dikelola secara resmi oleh pedagang aset kripto, termasuk situs web, aplikasi, dan media sosial.

Dia juga menyampaikan, bahwa penggunaan influencer kripto untuk mempromosikan aset kripto tertentu tidak diizinkan, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, pengawasan dan kewenangan masih berada di tangan Bappebti, namun OJK diperkirakan baru akan dapat mengambil tindakan terhadap influencer yang melanggar aturan pada Januari 2025.

“Seorang influencer, apalagi yang memiliki jumlah pengikut yang besar, sudah seharusnya memiliki tanggungjawab dan kesadaran penuh bahwa segala tindakannya dapat kemudian mempengaruhi bahkan diikuti oleh para follower-nya,” kata Hasan Fawzi.

Berita Terkait

KI Jatim Lakukan Monev Keterbukaan Informasi Publik di Pamekasan
DPRD Probolinggo Sampaikan Pandangan Fraksi Terkait Tiga Raperda Strategis
Pemkot Probolinggo Serahkan 30 Unit Motor untuk Program Polisi RW
Wali Kota Surabaya Lantik Lilik Arijanto sebagai Sekda, Fokus pada APBD 2026 dan Pengentasan Kemiskinan
Bupati Bangkalan dan DPRD Sepakati KUA-PPAS 2026
Pemkab Malang Gelar Apel Jogo Malang dan Doa Bersama Demi Indonesia Damai
Bupati Bangkalan Lukman Hakim Ikut Menanam Padi, Dorong Produktivitas Pertanian di Musim Kemarau
Pemkab Bangkalan Salurkan 60 Hand Traktor dan Dorong Hilirisasi Pertanian

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 23:15 WIB

DPRD Probolinggo Sampaikan Pandangan Fraksi Terkait Tiga Raperda Strategis

Senin, 8 September 2025 - 15:15 WIB

Pemkot Probolinggo Serahkan 30 Unit Motor untuk Program Polisi RW

Kamis, 4 September 2025 - 14:42 WIB

Wali Kota Surabaya Lantik Lilik Arijanto sebagai Sekda, Fokus pada APBD 2026 dan Pengentasan Kemiskinan

Kamis, 4 September 2025 - 12:38 WIB

Bupati Bangkalan dan DPRD Sepakati KUA-PPAS 2026

Rabu, 3 September 2025 - 15:26 WIB

Pemkab Malang Gelar Apel Jogo Malang dan Doa Bersama Demi Indonesia Damai

Berita Terbaru

Bupati Bangkalan Lukman Hakim melepas kontingen Jumbara PMR X di Pendopo Agung Bangkalan, Selasa (16/9/2025).

Daerah

46 Pelajar Bangkalan Ikuti Jumbara PMR X Jawa Timur

Selasa, 16 Sep 2025 - 10:01 WIB