OJK Ingatkan Influencer Kripto Tidak Diperbolehkan Mempromosikan Token Kripto

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Ketua Pengawas Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan pentingnya tanggungjawab para influencer aset kripto atas semua tindakannya yang dapat mempengaruhi pengikut mereka di media sosial.

Hasan Fawzi juga menekankan bahwa pemasaran aset kripto harus dilakukan melalui platform resmi, baik dari pedagang aset kripto maupun media yang dikelola secara resmi oleh pedagang aset kripto, termasuk situs web, aplikasi, dan media sosial.

Dia juga menyampaikan, bahwa penggunaan influencer kripto untuk mempromosikan aset kripto tertentu tidak diizinkan, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, pengawasan dan kewenangan masih berada di tangan Bappebti, namun OJK diperkirakan baru akan dapat mengambil tindakan terhadap influencer yang melanggar aturan pada Januari 2025.

“Seorang influencer, apalagi yang memiliki jumlah pengikut yang besar, sudah seharusnya memiliki tanggungjawab dan kesadaran penuh bahwa segala tindakannya dapat kemudian mempengaruhi bahkan diikuti oleh para follower-nya,” kata Hasan Fawzi.

Berita Terkait

Bupati Lumajang Tekankan Sinergi dengan Media untuk Perkuat Pemahaman Publik
Wabup Purwakarta Kunjungi Sejumlah Dinas, Tegaskan Agenda Silaturahmi dan Evaluasi Program
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Tetap Stabil di Atas 5,5 Persen
Distribusi LPG 3 Kg di Lumajang Dipercepat, Pengawasan Diperketat
Menhaj Perkuat Layanan Haji 2026 Lewat Digitalisasi dan Pengawasan Ketat
Bupati Fauzi Naik Becak, Pemkab Sumenep Terapkan Rabu Transportasi Non-BBM
Bupati Fauzi Isi Jabatan Strategis, Perkuat Kinerja Birokrasi Sumenep
Kurangi BBM, Sumenep Uji Coba WFH dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 11:48 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Sinergi dengan Media untuk Perkuat Pemahaman Publik

Jumat, 10 April 2026 - 11:32 WIB

Wabup Purwakarta Kunjungi Sejumlah Dinas, Tegaskan Agenda Silaturahmi dan Evaluasi Program

Kamis, 9 April 2026 - 14:41 WIB

Distribusi LPG 3 Kg di Lumajang Dipercepat, Pengawasan Diperketat

Kamis, 9 April 2026 - 11:51 WIB

Menhaj Perkuat Layanan Haji 2026 Lewat Digitalisasi dan Pengawasan Ketat

Rabu, 8 April 2026 - 16:50 WIB

Bupati Fauzi Naik Becak, Pemkab Sumenep Terapkan Rabu Transportasi Non-BBM

Berita Terbaru