Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Selesai Dibahas, Ketua Pansus III DPRD Sumenep Berharap Hasil Lebih Terarah dan Efektif

SUMENEP, detikkota.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik telah selesai dibahas dan dirumuskan oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten, Senin (22/07/2024).

Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mengatur pengelolaan air limbah domestik, termasuk proses pengolahan, pembuangan, serta upaya-upaya penanggulangan dampak negatif yang ditimbulkan oleh limbah domestik.

Banner

Selain itu, Raperda ini juga akan memberikan pedoman teknis bagi masyarakat dalam mengelola air limbah domestik dengan cara yang ramah lingkungan, guna menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Ketua Pansus III, Drs. Moh. Washil, menyampaikan bahwa dalam pembahasan ini, pihaknya telah melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk dinas lingkungan hidup, pakar lingkungan, serta perwakilan masyarakat, untuk mendapatkan masukan yang komprehensif.

“Kami berharap dengan adanya Raperda ini, pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Sumenep akan menjadi lebih terarah dan efektif, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan lingkungan,” Drs. Moh. Washil, Senin (22/07/2024).

Selanjutnya, hasil pembahasan ini akan diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam rapat paripurna.

Diharapkan Raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan demi kesejahteraan dan kesehatan masyarakat Kabupaten Sumenep.

title="banner"
Banner