SUMENEP, detikkota.com – OJK merupakan salah satu lembaga pemerintah di Indonesia, yang dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
OJK sendiri mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Namun belakangan ini makin banyak masyarakat yang merasa resah akibat penyedia jasa pinjaman secara digital atau biasa disebut pinjaman online (pinjol).
Otoritas Jasa Keuangan atau lebih dikenal dengan sebutan OJK dalam hal ini telah tertipu dengan pinjol yang telah terverifikasi.
Bagaimana tidak, berdasarkan hasil penelusuran atau investigasi yang dilakukan Didik Haryanto Ketua Gibran Center sekaligus Ketua Umum LSM BIDIK (Barisan Investigasi Dan Informasi Keadilan) bersama Tim, Ia menemukan nasabah pinjol yang menceritakan bahwa dia terus di teror sebelum jatuh tempo terlewati, sangat buruk sekali.
“Masyarakat yang punya tagihan bakal di teror dengan nomor baru yang mengatasnamakan pinjol padahal jangka waktunya masih lama. Dilakukan pencaman dan sebagainya,” ujar Didik, Kamis (14/22).
Selain itu kata Didik, berbagai cara mereka lakukan untuk menakut-nakuti dan mengintai mangsanya, kalau sampai tidak mampu melunasi sebelum waktunya dan tanggal kontraknya lewat nasabah mereka akan terus di obok-obok dengan berbagai teror yang sangat tidak pantas.
“Hari ini juga saya mendapatkan laporan bahwa ada nasabah yang belum telat bayar tapi sudah d teror dengan banyak macam cara, itu jelas bukan sekedar premanisme, namun lebih kepada berkelakuan buruk dan bejat, anehnya mereka terus berkedok di balik OJK,” ungkapnya.
Didik merasa, dengan beberapa rentetan kejadian tersebut, perlu adanya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah, terutama oleh OJK yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan pinjol.
“Kalau OJK hanya memberikan aturan dan melakukan pengawasan dari luar, tanpa diikuti aturan resmi yang mengikat dan masuk ke sistem, maka fungsi pengawasanya OJk dipastikan sia-sia, buktinya kejahatan berkedok pinjol dengan embel-embel OJK terus meningkat, patut di duga ada apa di kubuh OJk saat ini,” kata Didik.