Ayah di Sumenep Ditahan Polisi karena Aniaya Anak Kandungnya

Sabtu, 11 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – LAP (12) yang masih duduk dibangku kelas 6 MI dengan tega dianiaya oleh Ayah kandungnya sendiri. Korban dianiaya oleh Ayahnya lantaran hanya persoalan tidak mau pulang.

Waktu dan kejadian pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wib dirumah RI yang beralamat Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

“Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 dijemput oleh nenek dan kakak sambungnya yang bernama S dan diajak bermain dirumah bapak sambungnya yang beralamat di Desa Pakondang Kec. Rubaru,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Sabtu (11/01/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Widi menerangkan, pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wib korban (LAP) didatangi oleh tersangka K yang mana tersangka tersebut adalah ayah kandungnya dan mengajak korban untuk pulang namun korban tidak mau pulang.

“Pada saat itu tersangka marah sehingga melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menjambak rambut korban dan memukul mulut korban sehingga korban mengalami pusing dan hidung korban mengeluarkan darah (mimisan) serta bibir korban mengalami luka,” terang Widi.

Karena hal itu, tersangka K (53) yang merupakan warga Dusun Kotteh Desa Longos, Kecamatan Gapura, dilaporkan atas kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/320/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 28 Desember 2024.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wib Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan terhadap tersangka K dan mengetahui keberadaan tersangka berada dirumahnya. Selanjutnya Unit Resmob mengamankan tersangka K.

“Setelah diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang bernama LAP, sehingga membawa tersangka ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Barang bukti yang diamankan adalah hasil Visum Luka, Baju milik korban LAP.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tanun 2002 tentang perlindungan anak, Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yaitu Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (Lima) Tahun, pelaku juga dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp 15.000.000; (Lima Belas Juta Rupiah) dan Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C dipidana paling lama 3 (Tiga) tahun 6 (Enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp 72.000.000; (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah), Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Berita Terkait

Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Perempuan 62 Tahun Ditemukan Meninggal di Tanah Tegal Desa Lobuk
BREAKING NEWS: Dua Warga Madura Selamat dari Tragedi KM Virgo, Satu dari Sumenep
BREAKING NEWS: KM Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 243 Orang di Atas Kapal
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 24 September 2026 - 14:49 WIB

Perempuan 62 Tahun Ditemukan Meninggal di Tanah Tegal Desa Lobuk

Minggu, 13 September 2026 - 14:31 WIB

BREAKING NEWS: Dua Warga Madura Selamat dari Tragedi KM Virgo, Satu dari Sumenep

Berita Terbaru