Guru Yang Sepeda Motornya di Bakar di Kecamatan Arjasa Dapat Bantuan Dari Kapolres Sumenep

Selasa, 28 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso memberikan perlindungan dan bantuan kepada
Muhammad Noeruddin (52) seorang guru warga Desa Pajenangger Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean yang menjadi korban sepeda motornya dibakar oleh tersangka AQ.

Bantuan tersebut diberikan kepada korban (Muhammad Noeruddin) di ruang kerja Kapolres Sumenep yang di hadiri Wakapolres, Kabag SDM, Kasat Reskrim, Kapolsek Kangean, Camat Arjasa dan Tomas Arjasa. Selasa (28/01/2025).

Selain memberikan bantuan, Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso juga memberikan dukungan semangat untuk menjalankan tugas sebagai seorang guru yang penuh dengan tantangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menyampaikan komitmennya untuk membantu dan melindungi tugas seorang guru yang menjadi korban pengancaman hingga merusak atau membakar kendaraannya yang menjadi alat sehari-harinya untuk mengajar ke sekolah.

AKBP Henri memberikan pernyataan mengenai kejadian yang menimpah Muhammad Noeruddin (korban), Ia menegaskan pentingnya peran polisi dalam melindungi hak dan keamanan guru.

Pernyataan tersebut mencerminkan komitmen untuk menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada guru yang menjadi korban kekerasan.

Pertemuan ini, tidak hanya sebagai tindakan simbolis, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam memberikan apresiasi dan dukungan semangat kepada korban.

Camat Arjasa Aynizar Sukma menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso atas kepeduliannya kepada warga kami yakni Muhammad Noeruddin yang menjadi korban pengancaman hingga sepeda motornya dibakar oleh tersangka AQ yang sempat viral kemarin.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolres atas bantuan yang diberikan kepada Muhammad Noeruddin seorang guru yang menjadi korban,” tuturnya

Camat berharap semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi kepada guru-guru yang lain.

Diketahui Insiden tersebut terjadi pada Senin (13/01/2025), sekitar pukul 13.30 WIB, di depan rumah terlapor (Muhammad Noeruddin)

Gerak cepat Polsek Kangean Polres Sumenep langsung mengamankan pelaku berinisial AQ (19), warga Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam serta pengrusakan atau membakar terhadap sepeda motor milik seorang guru tersebut.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Berita Terkait

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar
Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Jelang HUT RI ke-81, Kepala Dinas Bale Atikan Purwakarta Cek Langsung Progres Pengecatan Kantor
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Bupati Sumenep Ajak ASN dan Masyarakat Semarakkan Bulan Kemerdekaan dengan Kibarkan Merah Putih

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:07 WIB

DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB